RADARTASIK.COM, JAKARTA - Pemerintah bakal menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada produk-produk sembako. Dalam praktiknya nanti, ada dua kelompok bahan pokok yang akan menjadi fokus pemerintah. Bahan pokok itu adalah beras dan daging premium.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, dua kelompok bahan pokok tersebut memiliki disparitas harga atau selisih yang cukup lebar. Sehingga, penerapan PPN multitarif akan memberikan keadilan di masyarakat.
Yustinus menegaskan, bahwa PPN sembako hanya akan dikenakan pada beras dan daging premium, yang hanya dikonsumsi masyarakat tertentu. Sementara kelompok beras dan daging yang banyak dibutuhkan masyarakat akan tetap bebas PPN.
”Karena dalam undang-undang existing subsidi tarif itu diberikan kepada barang kebutuhan pokok yang sebenarnya bukan kebutuhan pokok untuk kelompok miskin saja,” pungkasnya.
Dapay diketahui, rencana pengenaan PPN sembako itu tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Dalam beleid ini disebutkan, tarif PPN akan naik menjadi 12 persen dan multitarif 5 persen hingga 25 persen. (der/fin)