RADARTASIK.COM, SINGAPARNA — Organisasi mahasiswa menilai instruksi bupati Tasikmalaya terkait pembatasan bertamu atau berkunjung ke pejabat hanya tiga menit dinilai tidak substansi. Karena, dianggap kurang ada korelasinya dengan penanganan pandemi Covid-19.
Formatur HMI Cabang Tasikmalaya Andi Perdiana mengatakan, terkait lamanya bertamu di wilayah Pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya tidak ada korelasinya dengan penanganan Covid-19. “Lebih baik tidak dicantumkan saja peraturan tersebut, bahkan tidak ada bertamu sekalian saja daripada harus ada dibatasi sampai 3 menit,” ujarnya kepada Radar, Jumat (2/7/2021).
“Itu tidak ada substansinya, apalagi harus dibatasi sampai 3 menit dan toh ketika bertamu tidak enak juga. Siapa yang bisa mengukur waktu itu semua, karena bisa saja itu lebih dari 3 menit. Jadi instruksi itu tidak terlalu substansial karena gitu-gitu aja,” kata dia, menambahkan.
Menurut dia, terkait penanganan Covid-19 di Kabupaten Tasikmalaya perlu perhatian lebih. Karena melihat kondisi saat ini masih penuh dengan keterbatasan, khususnya dalam fasilitas kesehatan.
Kemudian, lanjut dia, harusnya pemerintah daerah lebih fokus kepada memetakan penanganan Covid-19 ketimbang mengatur waktu bertamu. Apalagi di Kabupaten Tasikmalaya memiliki RT Siaga yang sudah diberikan anggaran, tinggal bagaimana efektivitasnya.
“Satgas Covid-19 di tingkat RT harus dievaluasi seperti apa perannya. Sejauh mana penanganan dari beberapa bulan kemarin dan persiapan penanganan untuk PPKM Darurat. Tinggal kita lihat saja, itu seberapa besar secara data di tingkat RT,” ucapnya.
Ketua IMM Tasikmalaya Subangkit mengungkapkan, pihaknya menyayangkan dengan adanya instruksi bupati terkait pembatasan bertamu ke pejabat daerah.
“Kalo perlu contoh kan bisa aja instruksinya berupa rekayasa dan alternatif baru seperti kunjungan online atau rekayasa ruangan seperti pembatas dan sebagainya, bukan kepada waktu bertamunya,” kata dia menambahkan. (obi)