PPKM Darurat, Aktivitas Warga Kota Banjar Diperketat

Jumat 02-07-2021,16:39 WIB
Reporter : agustiana

radartasik.com, BANJAR - Dampak melonjaknya kasus positif Covid-19 di Kota Banjar. Pemkot Banjar menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, mulai dari tanggal 03 hingga 20 Juli mendatang. 

Wali Kota Banjar, Hj Ade Uu Sukaesih mengatakan, dalam PPKM Darurat kali ini berbeda dengan sebelumnya. Kali ini dilakukan pengetatan secara rinci, kegiatan apa saja yang tidak boleh dilaksanakan. 

"Pelaksanaannya akan lebih ketat lagi dari sebelumnya. Agar kasus positif Covid-19 bisa menurun," kata dia kepada wartawan, Jumat (02/07/21). 

Menurut dia, PPKM Darurat dilaksanakan karena di Kota Banjar terjadinya peningkatan angka kasus positif Covid-19.

Mulai besok, kata dia, warga dilarang makan di tempat di restosan, kafe, dan rumah makan, pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan dan pertokoan. 

Perkantoran 50 persen WFH, 50 persen WFO, rumah ibadah 50 persen dan lainnya.  

"Pemberlakuan PPKM Darurat merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mengendalikan kasus Covid-19 di Kota Banjar," ucapnya. 

Pihaknya mengajak kepada seluruh masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan disiplin Protokol Kesehatan. Dan membangkitkan empati kepada nakes yang sedang berjuang.

"Saya merasa prihatin melihat kenyataan dilapangan, masih ada masyarakat yang abai menggunakan masker. Enggan divaksin dan tidak menganggap penting 5M," tegasnya. 

Lanjut Ade, mulai sekarang mari bersama-sama bahu membahu mengendalikan Covid-19 dengan melaksanakan protokol kesehatan dengan ketat.

(anto sugiarto/radartasik.com)
Tags :
Kategori :

Terkait