RADARTASIK.COM, JAKARTA - Maskapai penerbangan swasta baru, Super Air Jet sacara resmi menerima dan mengantongi Sertifikat Operator Penerbangan (Air Operator Certificate/ AOC) nomor 121-060.
Persetujuan izin diberikan oleh Otoritas Penerbangan Nasional, dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara, kementerian Perhubungan RI.
Selain itu, Super Air Jet juga telah memenuhi proses sertifikasi, dimana tahapan dilaksanakan selama 9 (sembilan) bulan mengacu kepada ketentuan ICAO (Organisasi Penerbangan Sipil Internasional).
“Dalam memenuhi proses sertifikasi ini, Super Air Jet berhasil melalui 5 (lima) tahapan atau fase, yaitu Pre-Application, Formal Application, Document Compliance, Demonstration & Inspection, dan Certification,” kata Ari, Kamis (1/7/2021).
Pada tahap awal, kata Ari, Super Air Jet mengoperasikan tiga armada jenis Airbus 320-200 dengan kapasitas penumpang 180 kursi kelas ekonomi yang nyaman di kelasnya, tempat duduk ergonomis.
“Super Air Jet sedang mempersiapkan untuk penerbangan perdana dengan rute-rute domestik yang dinilai sangat potensial, memiliki daya tarik keunggulan daerah, serta tren penerbangan kategori penumpang milenial,” ujarnya.
Ari menambahkan, Super Air Jet didirikan atas dasar optimis bahwa peluang pasar khususnya kebutuhan penerbangan dalam negeri (domestik Indonesia) masih ada dan terbuka luas, ada permintaan yang sangat kuat dari masyarakat untuk perjalanan udara saat ini, terutama para milenial.