Target Rumah Layak Huni Naik Jadi 11 Juta

Jumat 02-07-2021,18:30 WIB
Reporter : syindi

RADARTASIK.COM, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) meningkatkan target rumah tangga yang memiliki rumah layak huni menjadi 11 juta rumah tangga.

Sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) IV 2020-2024 telah menargetkan peningkatan rumah tangga yang menempati rumah layak dari semula 56,5 persen menjadi sebesar 70 persen atau ekuivalen dengan 11 juta rumah tangga.

“Untuk mencapai target tersebut, pemerintah menetapkan dua skenario penanganan yaitu melakukan intervensi langsung dan tidak langsung,” kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam sambutannya yang disampaikan Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, Eko Djoeli Heripoerwanto, Kamis (1/7/2021).

Basuki menjelaskan, dalam skenario intervensi langsung, Kementerian PUPR menjalankan program pembangunan perumahan, fasilitasi peningkatan kualitas, fasilitasi pembiayaan perumahan dan subsidi pembiayaan perumahan, penyediaan infrastruktur perA­muA­kiman, pembinaan dan penanganan permukiman kumuh.

“Dengan akumulasi target sasaran melalui skenario penanganan ini adalah sebesar lima juta unit rumah,” ujarnya.

Selain itu, kata Basuki, Kementerian PUPR juga akan menganggarkan dan memfasilitasi subsidi perumahan untuk 1,5 juta rumah tangga, yang terdiri atas FLPP sebesar 900 ribu unit, fasilitasi pembiayaan perumahan melalui BP Tapera sebesar 500 ribu unit, PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) sebesar 50 ribu unit.

“Sisanya melalui Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT),” imbuhnya.

Menurut Basuki, bahwa saat masa pandemi, salah satu sektor yang paling berpengaruh terhadap ketahanan perekonomian adalah sektor properti. Untuk itu, pemerintah akan terus memberikan insentif untuk keberlangsungan sektor ini.

“Misalnya, dalam bentuk insentif bebas PPN 100 persen untuk pembelian rumah sampai dengan harga Rp 2 miliar, dan 50 persen untuk pembelian rumah dengan harga antara Rp 2 miliar sampai dengan Rp 5 miliar, sebagaimana diatur oleh PMK No 21 Tahun 2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021,” terangnya.

Khusus untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memiliki rumah, lanjut Basuki, pemerintah menyiapkan berbagai kebijakan dan program kemudahan dan bantuan pembiayaan perumahan antara lain Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Subsidi Selisih Bunga (SSB), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), serta Bantuan Pembiayaan Berbasis Tabungan (BP2BT).

Semua program tersebut telah berhasil memfasilitasi jutaan MBR di seluruh Indonesia. Selama enam tahun terakhir, rata-rata kinerja subsidi perumahan sebanyak 202.666 unit per tahun. Sementara, capaian kinerja SBUM yang merupakan komplementer SSB dan FLPP rata-rata sebesar 139.579 unit per tahun,” punkasnya. (der/fin)
Tags :
Kategori :

Terkait