RADARTASIK.COM, JAKARTA - Pemerintah segera memberlakukan pelaksanaan PPKM mikro darurat di tengah mengganasnya pandemi Covid-19 khususnya untuk wilayah Jawa-Bali. Bersamaan dengan itu, pemerintah harus menjamin akses dan ketersediaan pangan bagi masyarakat. Sebab dikhawatirkan, pembatasan akan mengganggu distribusi pangan.
Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Felippa Ann Amanta mengatakan, jaminan ini perlu diberikan oleh pemerintah pusat dan daerah melalui sinergi dengan distributor.
Berdasarkan hasil survei Bank Dunia mencatat lebih dari 31 persen rumah tangga di Indonesia kekurangan makanan pada Mei 2020 lalu ketika PSBB diberlakukan. Bahkan, tingkatnya lebih rendah bagi rumah tangga di luar Pulau Jawa.
“Ini terjadi karena hampir semua sentra produksi pangan strategis berada di Jawa, misalnya beras yang banyak diproduksi di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Kondisi ini bisa dimaklumi, tapi tetap perlu distribusi yang merata hingga ke luar Jawa,” terangnya.
“Untuk itu, pelabuhan juga memainkan peran penting dalam proses distribusi ini,” imbuhnya.
Selain dari sisi produksi, Felippa juga meminta, pemerintah harus menjamin izin operasi dan mobilisasi bagi industri pengolahan pangan hingga industri pendukungnya.
“Jaminan ketersediaan pasokan juga perlu diutamakan bagi pekerja di sektor kesehatan yang merupakan garda terdepan dalam penanganan Covid-19,” ujarnya.
“Pemberian bansos perlu dilakukan sampai tutup tahun ini,” pungkasnya. (der/fin)