Radartasik.com, JAKARTA - Kepala daerah yang tidak melaksanakan ketentuan PPKM darurat terancam dikenai sanksi. Olehkarena itu para kepala daerah di Pulau Jawa dan Bali harus menjalankan aturan tersebut.
"Jadi karena keadaan darurat ini buat fleksibel. Tetapi tetap dalam koridor aturan main," ujar Luhut di Jakarta, Kamis (01/07/2021).
Berikut Aturan Tambahan PPKM Darurat :
2. Gubernur, bupati, dan wali kota melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.
3. Gubernur, bupati dan wali kota didukung penuh oleh TNI, Polri dan kejaksaan dalam mengoordinasikan pelaksanaan PPKM darurat Covid-19.
Kategori :