Kepala Daerah Tak Laksanakan PPKM Darurat Bakal Disanksi

Jumat 02-07-2021,10:58 WIB
Reporter : radi

Radartasik.com, JAKARTA - Kepala daerah yang tidak melaksanakan ketentuan PPKM darurat terancam dikenai sanksi. Olehkarena itu para kepala daerah di Pulau Jawa dan Bali harus menjalankan aturan tersebut.

Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan, gubernur berwenang mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin dari kabupaten/kota yang kelebihan alokasi vaksin kepada kabupaten/kota yang kekurangan alokasi vaksin.

"Jadi karena keadaan darurat ini buat fleksibel. Tetapi tetap dalam koridor aturan main," ujar Luhut di Jakarta, Kamis (01/07/2021).

Berikut Aturan Tambahan PPKM Darurat :

1. Gubernur berwenang mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin dari kabupaten/kota yang kelebihan alokasi vaksin kepada kabupaten/kota yang kekurangan alokasi vaksin

2. Gubernur, bupati, dan wali kota melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.

3. Gubernur, bupati dan wali kota didukung penuh oleh TNI, Polri dan kejaksaan dalam mengoordinasikan pelaksanaan PPKM darurat Covid-19.

4. TNI, Polri dan pemerintah daerah agar melakukan pengawasan ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM darurat 3-20 Juli 2021.

Tags :
Kategori :

Terkait