Radartasik.com, JAKARTA - Pemerintah telah memutuskan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali mulai 3-20 Juli mendatang. Untuk menekan laju penularan Covid-19, penerapan PPKM Darurat pun harus dibarengi dengan tindakan tegas dari petugas tanpa pandang bulu.
"Saya meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah bersama aparat agar dalam penerapan PPKM Darurat nantinya upaya penegakan disiplin dilakukan secara lebih tegas dan tidak tebang pilih, sekaligus memberikan jaminan sosial bagi warga terdampak secara ekonomi selama PPKM Darurat diberlakukan," ujarnya dalam keterangannya, Kamis (01/07/2021).
Menurutnya, setiap kepala daerah dapat mempersiapkan segala sesuatu untuk menjalankan kebijakan PPKM Darurat tersebut. Dia berharap PPKM Darurat efektif membatasi mobilitas penduduk sesuai dengan yang diharapkan selama dua pekan, khususnya di daerah-daerah dengan lonjakan kasus yang tinggi.
"Mengingat, di tengah lonjakan kasus saat ini fasilitas kesehatan yang menangani Covid-19 sudah hampir kolaps," ujarnya.
Dia juga mengusulkan penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti awal pandemik, disamping memberlakukan PPKM Darurat, di seluruh provinsi di Jawa selama minimum tiga pekan.