Radartasik.com,JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan secara resmi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat selama 3 minggu di Provinsi Jawa dan Bali, mulai 3-20 Juli 2021. Dalam penerapannya nanti PPKM Darurat ini akan lebih ketat dari pembatasan aktivitas yang sudah-sudah.
Menanggapi penerapan PPKM Darurat tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut bahwa kebijakan itu terpaksa dilakukan untuk menekan lonjakan kasus Covid-19. Pasalnya jika angka kasus baru terus melonjak, hal itu akan menyebabkan bed occupancy rate (BOR) di rumah sakit Indonesia penuh.
“Maka lebih baik kita melandaikan dengan tegas dan kemudian kita lakukan dengan sangat serius 3 minggu ini. Bagaimana setelah 3 minggu ini? Kami kira akan dievaluasi,” kata Tito dalam konferensi pers virtual, Kamis (01/07/2021).
“Terpaksa kita harus perpanjang lagi, kontraksi ekonomi akan makin terasa,” ucap Tito.
Tito menyebut penerapan PPKM darurat selama 3 minggu ke depan akan dilakukan dengan langkah-langkah yang tegas.
Kategori :