Sabtu, Kota Tasik Berlakukan PPKM Darurat, Ini yang Akan Diterapkan..

Kamis 01-07-2021,13:02 WIB
Reporter : agustiana

KOTA TASIK - Angka penyebaran kasus Covid-19 di Kota Tasikmalaya dengan kasus aktif Kamis (01/07/21) siang mencapai 1.070 orang dan keterisian ruang isolasi di rumah sakit rujukan yang tinggi, menyebabkan pemerintah pusat akan memberlakukan kebijakan lebih ketat.

Pemerintah pusat akan memberlakukan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Kota Tasikmalaya, mulai Sabtu (03/07/21) ini hingga Selasa tanggal (20/07/21) nanti, yang bertepatan dengan Idul Adha.

Sekda Kota Tasikmalaya, Ivan Dicksan mengatakan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko), Airlangga Hartanto telah mengumumkan hal tersebut belum lama ini.

"Iyah (Kota Tasik masuk PPKM Darurat, Red). Jadi kemarin paparan Pak Menko memang Kota Tasik masuk level IV. Kan yang harus PPKM darurat itu yang level IV dan III. Jadi se-Jawa Barat itu ada 25 kotan dan kabupaten," katanya kepada radartasik.com.

"Jadi hampir seluruh wilayah Jabar PPKM darurat. Nah kami menunggu arahan dari Pak Gubernur. Kebetulan siang ada vikon. Kita akan ikuti arahan Pak Gubernur seperti apa instruksinya," sambungnya.

Nanti, terang dia, setelah vikon dengan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, pihaknya akan segera menindaklanjuti dengan persiapan penerapan PPKM Darurat di tingkat Kota Tasik.

"Kami juga akan undang Kemenag dan MUI bagaimana kita menyikapinya bersama-sama, agar masyarakat juga bisa menerima dengan baik kebijakan ini. Karena ini kebijakan pusat. Kita ingin pandemi ini kan selain diminimalisir juga ingin segera berakhir pandemi ini," terangnya.

Situasi Bed Of Rate (BOR) walaupun telah ada penambahan kamar isolasi di rumah sakit-rumah sakit rujukan penanganan Covid tapi masih di atas 93 persen.

"Artinya masih tinggi. Karena idealnya di bawah 70 persen. Nah kita juga masih jajaki Rumah Sakit Galunggung. Tapi terkait tenaga medis, suplai logistik dan segala macamnya masih dibahas dengan Dinkes," jelasnya.

Sekadar diketahui, pemerintah pusat telah resmi menetapkan PPKM Darurat di Jawa dan Bali per 3 Juli. 

Adapun rencana aturan lengkapnya sebagai berikut :

1. Periode Penerapan PPKM Darurat tanggal 3-20 Juli 2021 dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian <10ribu/hari.

2. Cakupan Area 45 Kabupaten/Kota dengan Nilai Assesment 4 dan 76 Kabupaten/Kota dengan Nilai Assesment 3 di Pulau Jawa dan Bali.

3. Cakupan Pengetatan Aktivitas:

-100% Work from Home untuk sektor non essential.
- Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring.
- Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO), untuk   sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf work from office (WFO).
- Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem   pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina,   serta industri orientasi ekspor.
- Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi,   industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional,   penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air),   serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
- Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan jam operasional   sampai pukul 20.00, kapasitas pengunjung 50%.

4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.

Tags :
Kategori :

Terkait