Wabup Tasik: 3 Menit Ketemu Pejabat Sudah Tepat

Kamis 01-07-2021,12:30 WIB
Reporter : syindi

RADARTASIK.COM, SINGAPARNA — Batasan kunjungan atau bertamu ke pejabat dengan pembatasan waktu tiga menit diakui Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya sudah sesuai dan berdasarkan pertimbangan dalam pencegahan Covid-19. Hal itu diungkapkan Wakil Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin kepada wartawan, Rabu (30/6/2021).

Menurut dia, diaturnya waktu maksimal kunjungan tamu yang hanya 3 menit itu intinya agar 5M bisa dilaksanakan dengan baik. Di antaranya tidak berkerumun, membatasi aktivitas.

Kata dia, terkait Intruksi Bupati Tasikmalaya Nomor 5 tahun 2021 yang mengatur tentang Pembatasan Kegiatan Kunjungan dan Penerimaan Tamu merupakan hasil dari kajian dengan Satgas Penanggulangan Covid-19.

“Hal itu dilakukan sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19 varian terbaru yakni Delta yang diyakini memiliki tingkat penularan sangat cepat. Informasi yang diperoleh dari Satgas Penanggulangan Covid-19 tingkat nasional maupun provinsi, Covid-19 varian Delta ini sangat cepat menular,” kata dia.

“Instruksi itu keluar sebagai langkah ikhtiar pemerintah dalam menyelamatkan seluruh lapisan masyarakat. Maka dari itu, pengaturan waktu kunjungan maksimal 3 menit sudah sangat dipertimbangkan,” ucapnya, menambahkan.

Menurut dia, hari ini semua harus gotong royong menangani pandemi. Ketika ada yang merasakan gejala biasa, diminta untuk isolasi mandiri saja tidak perlu ke rumah sakit. “Bayangkan yang tadinya gejala biasa, saat ketemu pasien sakit parah di rumah sakit malah motivasi menjadi menyusut,” ujar dia.

Kemudian, lanjut dia, kondisi hari ini harus lebih sering mengingatkan. Terutama dalam menjalankan protokol kesehatan dengan disiplin, sehingga bisa terhindar dari terpapar Covid-19. Sehingga pemerintah mengeluarkan kebijakan agar tidak ada kegiatan ke luar dan tidak ada kegiatan dari luar ke dalam.

“Karena penyebaran itu oleh manusia, agar tidak ada penyebaran yang berlebihan, maka harus dibatasi pergerakan orang itu. Pembatasan ini harus dilakukan dari hal terkecil, mulai dari gugus tugas tingkat RT. Karena yang lebih bisa mengontrol masyarakatnya itu kan RT, nanti sampai ke RW, desa, kecamatan lalu ke kabupaten. Dengan itu mudah-mudahan bisa menjaga pergerakan orang itu,” terangnya.

Terpisah, Kepala Subbagian Bantuan Hukum dan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Setda Kabupaten Tasikmalaya, Opik mengungkapkan, terdapat Instruksi Bupati terkait Pembatasan Kegiatan Kunjungan dan Penerimaan Tamu serta Surat Edaran terkait Larangan Melakukan Perjalanan atau Bepergian Keluar Daerah.

“Jadi ada dua yang dikeluarkan kemarin, surat edaran satu dan surat instruksi satu, terkait penanganan Covid-19,” kata dia kepada Radar, Rabu (30/6/2021).

Kata Opik, keluarnya surat edaran dan instruksi bupati ini dengan dasar memperhatikan situasi perkembangan atau penyebaran Covid-19 varian Delta yang telah memasuki Provinsi Jawa Barat. Kemudian dalam rangka penanganan secara baik cepat dan tepat agar penyebaran Covid-19 tidak semakin meluas.

“Perjalanan keluar daerah untuk sementara dilarang Kemudian, larangan menerima kegiatan kunjungan kerja dari luar daerah, kecuali Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi,” kata dia. (obi)
Tags :
Kategori :

Terkait