PANGANDARAN — Polsek Cimerak membubarkan kegiatan seni tradisonal kuda kepang di Desa Kertamukti Kecamatan Cimerak Rabu (30/6/2021). Kegiatan tersebut dibubarkan karena dianggap dapat memancing kerumunan massa.
Kapolsek Cimerak Iptu Umun mengatakan pembubaran dilakukan bersama pemangku kepentingan di Cimerak. ”Dari Dinas Pariwisata juga ada. Jadi bukan hanya pihak kepolisian saja,” ucapnya Rabu (30/6/2021).
Maka, kata dia, kegiatan-kegiatan yang menimbulkan kerumunan dilarang, karena dikhawatirkan bisa menyebarkan virus corona. ”Jadi semuanya harus faham,” ucapnya.
Kata dia, para pelaku seni kuda kepang menerima memberhentikan kegiatannya. ”Ya semuanya menerima dan memahami aturan yang berlaku,” jelasnya.
Pihaknya pun akan membubarkan kegiatan lain sekiranya bisa menimbulkan kerumunan. ”Saya harapkan semua masyarakat patuh dan jangan lupa untuk menerapkan proksenya,” ujarnya.
Kata dia, untuk kegiatan resepsi hajatan pun kini sementara dilarang. ”Untuk kegiatan pengajian pun sudah dibatasi, jadi harap dimaklumi,” ujarnya. (den)