radartasik.com, BANJAR — Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Kota Banjar Dr Drs H Ade Setiana MPd mengatakan lonjakan kasus Covid-19 terjadi lantaran kendurnya menerapkan protokol kesehatan (prokes). Selain itu, peningkatan kasus juga lantaran mobilitas penduduk yang tidak bisa dikendalikan.
“Ini akibat dampak dari mobilitas penduduk yang tidak bisa dikendalikan dan penerapan disiplin prokesnya yang kendur. Sehingga virus bisa dengan cepat menyebar dan menginfeksi satu demi satu warga Kota Banjar,” kata Ade di ruang kerjanya, Rabu (30/6/2021).
“Jika dalam satu wilayah RT atau RW sudah banyak yang terkonfirmasi positif Covid-19, maka harus dilaksanakan lockdown sementara hingga kondisi atau masyarakatnya pulih. Hal ini penting dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid di wilayah mikro tersebut, contoh di tingkat RT tersebut,” katanya.
Seperti yang pernah dilakukan di wilayah Sampih Kecamatan Langensari. Kata dia, masyarakat mengisolasi diri dari keluar-masuk wilayahnya hingga selama kurang lebih satu minggu.
Terbaru juga, lanjut dia, di Gang Tempe karena kasusnya ada satu kelurga yang meninggal dunia dan terkonfirmasi positif Covid-19. “PPKM Mikro wajib kita terapkan jika terjadi lonjakan konfirmasi yang banyak,” kata Ade Setiana.
Menurutnya, upaya pemerintah sudah maksimal dalam menangani wabah virus corona. Pertama upaya dari Satgas yakni terus melaksanakan woro-woro dan edukasi 5M ke masyarakat. Kedua yakni 3T yakni testing, tracking dan treatment dan ditambah vaksinasi.
“Tolong dari masyarakat jangan abai, karena itu yang bisa kita lakukan. Selebihnya kita serahkan kepada Allah, kita wajib berikhtiar. Mari kita fokus proses pada domain masing-masing,” katanya.
Sementara soal sanksi pelanggar prokes, Ade Setiana menyebut Wali Kota Banjar Hj Ade Uu Sukaesih masih bijak karena sanksinya saat ini belum diterapkan. “Selama bisa dengan edukasi, ya terus melakukan edukasi kepada masyarakat. Ini juga sebagai bukti bahwa wali kota sangat sayang pada masyarakatnya. Tapi masyarakat yang abai. Berbeda ya dengan sanksi yang tidak mau divaksin itu jelas ada sanksinya yakni jika tidak mau divaksin, ada penundaan pelayanan bahkan bantuan sosial juga ditahan,” katanya. (cep)