radartasik.com, TAROGONG KIDUL — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut bersama TNI dan Polri terus melakukan langkah strategis dalam menekan angka penyebaran Covid-19. Terlebih setelah Kabupaten Garut ditetapkan sebagai salah satu wilayah zona merah penyebaran virus corona di Jawa Barat.
Salah satu langkah yang dilakukan yakni penyekatan aktivitas masyarakat di perbatasan antara Kabupaten Garut dengan kabupaten lain. “Ada lima titik yang dilakukan penyekatan. Semuanya merupakan daerah perbatasan antara Garut dengan wilayah lain,” ujar Kanit Laka Lantas Polres Garut Ipda Priyo Sumbodo kepada wartawan, Rabu (30/6/2021).
Wilayah yang saat ini menjadi titik fokus dalam penyekatan, yakni Kecamatan Kadungora (perbatasan dengan Kabupaten Bandung dan Kecamatan Cilawu yang merupakan wilayah perbatasan dengan Kabupaten Tasikmalaya). “Penyekatan kita lakukan secara ketat, supaya warga luar tidak masuk dulu ke Garut. Karena perkembangan kasus Covid-19 saat ini sedang tinggi,” ujarnya.
Selain wilayah perbatasan, pihaknya juga melakukan penyekatan di beberapa tempat wisata, seperti kawasan Cipanas di Kecamatan Tarogong Kaler, Kecamatan Pasirwangi dan Selaawi. “Penyekatan ini dilakukan sampai status wilayah Garut ini turun, tidak merah lagi. Kalau masih merah kita terus lakukan penyekatan,” terangnya.
Ia juga menerangkan pengunjung yang terpaksa harus bermalam dan menginap di Kabupaten Garut diharuskan membawa surat hasil test negatif Covid-19. “Untuk kriteria kendaraan yang akan masuk ke Garut itu untuk penyekatan di perhotelan, bisa dilakukan aktivitas pengunjung hanya 25 persen,” ujarnya.
Sementara untuk tempat wisata, kata Priyo, sudah ditutup seluruhnya demi menghindari peyebaran Covid-19. Ia mengimbau masyarakat apabila mempunyai rencana berlibur di Kabupaten Garut supaya ditunda. (yna)