Radartasik.com, JAKARTA — Pemerintah memastikan, bahwa dalam waktu dekat bakal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai 2 Juli 2021. Nantinya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Pandjaitan akan menjadi penanggung jawab atau koordinator pelaksanaan penerapan PPKM Mikro Darurat tersebut.
Dapat disampaikan, bahwa PPKM Mikro Darurat diberlakukan seiring peristiwa Covid-19 yang mengkhawatirkan dalam dua minggu terakhir, terutama di Pulau Jawa dan Bali.
Terkait dengan itu, pemerintah melakukan koordinasi dan memutuskan untuk menerapkan PPKM Mikro Darurat guna menekan penyebaran Covid-19 di masyarakat.
Hal itu, terutama untuk operasional perkantoran baik pemerintah maupun swasta, mal, restoran, dan pusat pembangunan. Pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan (prokes) juga akan diperketat.
Berikut daftar aturan PPKM Mikro Darurat yang akan diberlakukan pada 2 Juli 2021:
Kategori :