Pemerintah Segera Berlakukan PPKM Mikro Darurat di Pulau Jawa dan Bali

Rabu 30-06-2021,10:26 WIB
Reporter : radi

Radartasik.com, JAKARTA — Pemerintah memastikan, bahwa dalam waktu dekat bakal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai 2 Juli 2021. Nantinya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Pandjaitan akan menjadi penanggung jawab atau koordinator pelaksanaan penerapan PPKM Mikro Darurat tersebut.

“Menko Maritim dan Investasi telah ditunjuk oleh Bapak Presiden Joko Widodo sebagai Koordinator PPKM Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali,” kata Juru Bicara Kementerian Marves, Jodi Mahardi, Rabu (30/06/2021).

Dapat disampaikan, bahwa PPKM Mikro Darurat diberlakukan seiring peristiwa Covid-19 yang mengkhawatirkan dalam dua minggu terakhir, terutama di Pulau Jawa dan Bali.

Terkait dengan itu, pemerintah melakukan koordinasi dan memutuskan untuk menerapkan PPKM Mikro Darurat guna menekan penyebaran Covid-19 di masyarakat.

Meskipun demikian mikro, namun dengan mempertimbangkan mempertimbangkan kasus Covid-19 di Pulau Jawa dan Bali yang dilaporkan sudah memasuki kondisi darurat, maka diberlakukan secara ketat.

Hal itu, terutama untuk operasional perkantoran baik pemerintah maupun swasta, mal, restoran, dan pusat pembangunan. Pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan (prokes) juga akan diperketat.

Berikut daftar aturan PPKM Mikro Darurat yang akan diberlakukan pada 2 Juli 2021:

1. Restoran kegiatan makan/minum di tempat:

Tags :
Kategori :

Terkait