PPN Sembako dan Pendidikan Lebih Rendah

Rabu 30-06-2021,18:30 WIB
Reporter : syindi

RADARTASIK.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bahwa pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang atau jasa yang banyak dikonsumsi masyarakat, seperti sembako, jasa sekolah dan kesehatan akan lebih rendah dari pajak lainnya.

Menurutnya, penerapan perpajakan diatur di dalam RUU perubahan revisi kelima UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) harus berbasiskan pajak yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel.

”Untuk kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dikenakan dengan PPN tarif lebih rendah dari tarif normal atau dapat juga tidak dipungut PPN bagi masyarakat yang tidak mampu, dan dapat dikompensasi dengan pemberian subsidi,” kata Sri, Selasa (29/6/2021).

Sri mengakui, meski PPN multitarif dinaikkan dari 10 persen menjadi 12 persen, namun Kementerian Keuangan juga memperkenalkan kisaran tarif 5 persen sampai dengan 25 persen.

”Kemudahan dan kesederhanaan PPN dalam hal ini seperti penerapan GST (Goods and Service Tax), yaitu PPN untuk barang kena pajak atau jasa kena pajak tertentu dengan tarif tertentu yang dihitung dari peredaran usaha,” pungkasnya. (der/fin)
Tags :
Kategori :

Terkait