Radartasik.com, JAKARTA — Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro direvisi.
Salah satu poin yang berubahnya adalah kegiatan operasional mal semakin dibatasi sampai pukul 17.00.
”Untuk sektor ekonomi seperti mal kegiatan operasionalnya akan dilaksanakan sampai pukul 17.00. Dan, untuk restoran hanya diizinkan untuk take away dan dibatasi sampai pukul 20.00,” kata Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Ganip Warsito, Selasa (29/06/2021).
Gani menjelaskan perubahan atas pelaksanaan PPKM Mikro ini merupakan hasil rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo.
Pembatasan ini juga dilakukan untuk bisa mengendalikan supaya Covid-19 tidak semakin menyebar. Di mana, dalam satu hari sudah tembus di atas 21.000 kasus.
”Aktivitas sosial akan kita batasi, melakukan pembubaran kerumunan dengan tegas, meniadakan kegiatan sosial kemasyarakatan, ini juga harus ditegakkan dengan baik,” tuturnya.
Selain itu, dalam pelaksanaan revisi PPKM Mikro nantinya diberlakukan work from home (WFH) di zona merah dan orange sebesar 75%, sisanya work from office (WFO) 25%.
APPBI: Tidak Efektif
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menilai rencana kebijakan tersebut tidak akan efektif.
”Apalagi jika hanya diterapkan terhadap fasilitas yang sudah menerapkan protokol kesehatan seperti mal,” kata, Selasa (29/06/2021).
”Pusat perbelanjaan mengimbau agar supaya rencana keputusan tersebut dipertimbangkan kembali secara mendalam apakah memang benar-benar efektif untuk menekan jumlah kasus positif Covid-19 yang sedang melonjak saat ini,” ujarnya.
Justru Alphonzus menilai, jika rencana tersebut tetap dijalankan, maka akan berdampak besar terhadap gerak perekonomian. Parahnya lagi, dunia usaha kembali terpukul dan terpuruk.
”Jangan sampai pengorbanan besar di bidang ekonomi menjadi sia-sia akibat kebijakan yang diputuskan tidak efektif untuk mengurangi jumlah kasus positif Covid-19,” pungkasnya. (der/fin)