RADARTASIK.COM, CIHIDEUNG — Para pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Cihideung akhirnya bisa bernafas lega. Setelah adanya kepastian dari Pemerintah Kota Tasikmalaya melalui Dinas KUMKM Perindag.
Hal ini setelah perwakilan PKL Cihideung bertemu dengan dinas terkait, Senin (28/6/2021). Dalam kesempatan itu, para PKL pun sempat menyampaikan keluh kesahnya.
Namun pihaknya diberi warning, agar lapak atau gerobak jualannya tidak diperbolehkan memakai atap atau dipermanenkan. ”Jadi sementara ini ada toleransi dari Pemkot, agar barang dagangan tetap disimpan di tempat biasa, sambil menunggu solusi bersama mencari tempat penyimpanan barang dagangan,” tuturnya.
Kepala Dinas KUMKM Perindag Kota Tasikmalaya H M Firmansyah mengaku tidak ikut serta menerima kedatangan PKL ke kantornya. Hal ini berkaitan dengan dirinya yang harus Work Form Home (WFH). “Saya masih menunggu hasil PCR,” ungkapnya saat dihubungi Radar, Senin (28/6/2021).
Akan tetapi terkait penolakan dari PKL, pada dasarnya pihaknya sudah memberikan tolerasi. Jika memang tidak bisa dibawa pulang, maka boleh dipindahkan. “Misal dipindahkan ke pinggir dengan rapi, bukan diletakkan di tengah jalan begitu saja,” katanya.
Di samping itu, pedagang pun masih diperbolehkan berjualan seperti sebelumnya. Karena pemkot sendiri tidak akan melakukan penggusuran. “Jadi kami minta PKL juga mengikuti arahan dari pemerintah,” katanya.
Terpisah, Aktivis Pemuda Tasikmalaya Dian Pertama menilai komunikasi antara pemerintah dengan PKL belum terbangun dengan maksimal. Sehingga, menimbulkan reaksi penolakan dari pedagang. “Komunikasi itu duduk bareng mencari solusi, bukan sebatas sosialisasi,” ungkapnya kepada Radar, (28/6/2021).
Di samping mendorong penataan di kawasan pusat kota tersebut, nasib PKL tidak bisa dikesampingkan. Jangan sampai efek penataan membuat pedagang tidak bisa berjualan. “Perut para pedagang juga harus diperhitungkan,” katanya.
Sebelumnya, pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Cihideung merasa keberatan dengan instruksi Pemerintah Kota Tasikmalaya untuk mengangkut barang dagangannya. Pasalnya, mereka tidak lagi punya tempat penyimpanan di sekitar lokasi.
Reaksi penolakan itu muncul setelah pemerintah menyebarkan surat peringatan soal gerobak dagang yang harus dibawa pulang. Sedangkan, jarak tempuh rumah mereka cukup jauh.
Perwakilan PKL di Jalan Cihideung Adang Sutiawan mengatakan pedagang memang warga Kota Tasikmalaya. Akan tetapi, tidak sedikit yang rumahnya jauh dari pusat kota, sehingga barang dan tempat dagangan mereka tidak bisa di bawa pulang. “Makanya kami keberatan kalau soal itu (membawa gerobak pulang, Red),” ujarnya kepada Radar, Minggu (27/6/2021).
Sementara, lanjut Adang, pemerintah tidak memberikan solusi bagi para PKL sendiri. Sehingga mereka kebingungan untuk menyimpan barang dagangan. “Hanya memerintah tanpa memberi kami solusi,” katanya.
Rencananya, Adang dan beberapa rekannya akan mendatangi Kantor Dinas KUMKM Perindag Kota Tasikmalaya. Mereka akan menyampaikan keberatan para pedagang secara langsung. “Besok (hari ini, Red) saya akan ke kantor dinas,” katanya.
Kategori :