radartasik.com, TAROGONG KIDUL — Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Garut memastikan surat edaran bupati terkait penutupan tempat wisata dan pembatasan kegiatan masyarakat sudah mulai efektif mulai 27 Juni 2021.
“Surat edaran ini sudah disosialisasikan dan sudah tersampaikan kepada seluruh pengusaha pariwisata di Garut,” ujar Kepala Disparbud Garut Budi Gan Gan kepada wartawan, Senin (28/6/2021).
Menurut dia, berdasarkan surat edaran, objek wisata di zona merah akan ditutup sampai 9 Juli 2021. Selama penutupan, pihak kepolisian juga melakukan penyekatan wisatawan yang akan masuk ke wilayah Garut. “Jadi polisi juga akan menyekat dan memutarbalikan wisatawan yang akan ke Garut,” ujarnya.
Pihaknya mengimbau masyarakat dari luar Garut untuk mengurungkan niatnya. Karena saat ini objek-objek wisata di Garut ditutup sementara.
“Jangan memaksakan masuk wilayah Garut, karena tempat wisata seperti Situ Cankuang, pantai juga ditutup. Percuma memaksakan masuk juga,” ujarnya.
Budi menerangkan, meski objek wisata ditutup, tetapi pelayanan hotel di zona merah tetap dibuka. Tetapi para tamu hotel harus menunjukkan surat keterangan swab test antigen.
Untuk tempat wisata yang masih dibuka, kata dia, itu tempat wisata di wilayah zona oranye dan kuning. Meski dibuka, tetapi pengunjung hanya dibatasi 25 persen dari kapasitas pengunjung.