Kasus Penggelapan PBB Masih Audit Investigasi

Selasa 29-06-2021,11:30 WIB
Reporter : andriansyah

radartasik.com, BANJAR — Dugaan kasus penyalahgunaan SPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang menyeret oknum kolektor PBB Kelurahan Mekarsari Kecamatan Banjar dalam proses audit investigasi Inspektorat Kota Banjar. Rumitnya pencocokan data pembayaran PBB dari tahun 2015 hingga 2020 membuat Kejaksaan Negeri Banjar ikut andil.

Mereka bersama-sama saling mencocokan data pembayaran uang PBB dari lima ribu wajib pajak di kelurahan tersebut. “Dalam prosesnya, nanti akan dipisahkan mana wajib pajak yang belum bayar dan mana wajib pajak yang sudah bayar namun uangnya dipakai oknum tersebut,” kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Banjar Jonathan Suranta Martua, Senin (28/6/2021).

Pihaknya terus mengungkap kasus yang diduga merugikan keuangan negara tersebut. Diduga, oknum tersebut telah menilap setoran PBB dari masyarakat wajib pajak. Uang yang sudah terkumpul tidak disetorkan ke Pemerintah Kota Banjar.

“Ada laporan dari masyarakat terkait penyalahgunaan SPT PBB itu. Kami sedang menghitungnya bersama Inspektorat untuk setoran PBB dari tahun 2015 hingga 2020,” katanya.

Ia mengatakan soal terbukti atau tidaknya dugaan tersebut akan terlihat dari hasil perhitungan bersama Inspektorat. “Di Kelurahan Mekarsari per tahunnya ada sekitar 5.000 wajib pajak. Namun kita belum bisa memastikan berapa total uang pajak yang tidak disetorkan dan sudah berapa lama. Nanti hasil dari audit investigasi akan ketahuan,” katanya.

Terpisah, Inspektur Kota Banjar Agus Muslih mengatakan audit yang dilakukan timnya sudah dimulai sejak pertengahan Mei 2021. “Kami juga akan mengklarifikasi ke wajib pajak. Adanya unsur pidana atau tidak nanti yang menentukan pihak kejaksaan, kita diminta untuk audit investigasi saja,” kata Agus Muslih. (cep)

Tags :
Kategori :

Terkait