Tempat Karaoke di Mangkubumi Buka Hingga Tengah Malam, Digerebek Satgas Covid-19, Ada Belasan Pengunjung..

Minggu 27-06-2021,12:30 WIB
Reporter : agustiana

KOTA TASIK - Ketika pandemi Covid-19 di Kota Tasik tengah mengganas dan pemerintah memberlakukan jam tutup usaha pukul 21.00 WIB, masih ada tempat hiburan malam yang buka melebihi aturan itu.

Bahkan, diduga tak mentaati peraturan pemerintah. Tempat hiburan malam itu malah menjadi tempat orang berkerumun. Padahal pemerintah melarangnya.

Yap, sebuah tempat karaoke yang diduga tak berizin di Kecamatan Mangkubumi, Sabtu (26/06/21) malam, dirazia Polisi, Satpol PP, pihak kelurahan serta aparat setempat lainnya.

Kapolsek Mangkubumi, Polres Tasikmalaya Kota, Iptu Endang Wijaya mengatakan, semalam pihaknya melakukan operasi penyakit masyarakat (pekat) dengan mendatangi sebuah tempat karaoke pukul 23.30 WIB.

"Jadi awalnya kita melaksanakan patroli dan pemeriksaan ke tempat-tempat yang disinyalir sering digunakan tempat minum minuman beralkohol atau miras," katanya kepada wartawan, Minggu (27/06/21) siang.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada tempat karaoke diduga tidak berizin yaitu karoke di Kelurahan Mangkubumi. Lalu tim gabungan mendatangi tempat karoke itu," sambungnya.

Pada saat dilakukan pemeriksaan di room karaoke tersebut, terang dia, di dalamnya didapati pengunjung karoke yang sedang asyik minum-minuman beralkohol.

"Selain itu di halaman luarnya setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan 2 botol minuman jenis Anggur Merah dan 1 Botol Minuman Jenis Arak Hitam," terangnya.

Selanjutnya, tambah dia, barang bukti minuman keras beserta para pengunjungnya 6 orang laki-laki dan 11 orang perempuan diamankan ke Mako Polsek Mangkubumi.

"Barang bukti yang diamankan 1 botol arak hitam, 2 botol anggur merah dan 16 botol kosong bekas minuman beralkohol," tambahnya.

Setelah itu, jelas dia, pihaknya berkoordinasi dengan aparatur Pemerintahan Kelurahan Mangkubumi, Sat Pol PP Kota, tokoh agama dan tokoh masyarakat terkait adanya tempat karaoke tidak berizin dan digunakan sebagai tempat minum-minuman beralkohol.

"Belasan pengunjungnya kami data dan dilakukan pembinaan oleh pihak MUI dan kelurahan agar tidak mengulangi perbuatannya," jelasnya.

Tandas dia, mereka yang terjaring pun membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Apabila ditemukan kembali siap untuk diproses sesuai prosedur hukum.

"Selain itu mereka juga harus mematuhi prokes dalam rangka pencegahan penyebaran Covid. Giat ini mendapat respon positif dari ulama dan masyarakat sekitar tempat karaoke," tandasnya. 

(rezza rizaldi/radartasik.com)
Tags :
Kategori :

Terkait