Radartasik.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap gitaris The Changcuters Arlanda Ghazali Langitan.
Alda –sapaan Arlanda Ghazali Langitan– bersama 12 saksi lain bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid 19 pada Dinsos Pemkab Bandung Barat tahun 2020.
Perkara tersebut menjerat Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (AUS).
”Bertempat di perkantoran Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (Aula Wakil Bupati, Red), tim penyidik mengagendakan pemanggilan sejumlah saksi untuk tersangka AUS dkk,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (25/06/2021).
Selain Alda, para saksi yang dipanggil antara lain Rini Rahmawati (swasta); Oktavianus (swasta); Ricky Widyanto (swasta); Risal Faisal (swasta); Dikki Harun Andika (swasta).
Benny Setiawan (swasta); Seftriani Mustofa (ibu rumah tangga); Iwan Nurhari (swasta); Ricky Suryadi (swasta); Rini Dewi Mulyani (ibu rumah tangga); Asep Juhendrik (swasta); serta Samy Wiratama (swasta).
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, tahun 2020.
Tiga tersangka itu yakni Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (AUS), Andri Wibawa (AW) dari pihak swasta/anak dari Aa Umbara, dan pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan (MTG).
Dalam proses penyidikan kasus tersebut, Alex mengatakan tim penyidik KPK telah memeriksa 30 saksi terdiri dari aparatur sipil negara (ASN) pada Pemkab Bandung Barat dan beberapa pihak swasta lainnya.
KPK menduga Aa Umbara menerima Rp 1 miliar atas pengadaan barang tanggap darurat Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat. Sementara Andri Wibawa mendulang Rp 2,7 miliar, dan Totoh Gunawan sebesar Rp 2 miliar. (riz/fin)