Soal Spanduk Maklumat, Kadis PU: Tak Ada Monopoli Proyek

Jumat 25-06-2021,12:30 WIB
Reporter : syindi

RADARTASIK.COM, SINGAPARNA — Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang dan Perumahan Permukiman (DPU-TRPP) Kabupaten Tasikmalaya Drs Yusep Yustisiawandana MM membantah adanya keberpihakan atau monopoli dalam proses lelang tender pekerjaan pembangunan dengan satu pihak perusahaan. Menurut dia, ada proses dan tahapan kualifikasi serta persyaratan yang harus dipenuhi pihak ketiga atau pengusaha ketika mengikuti lelang.

Yusep menegaskan dalam proses lelang tender pembangunan, kewenangan untuk melihat kualifikasi dan persyaratan perusahaan ada di Bagian Unit Lelang Pengadaan (ULP) Setda Kabupaten Tasikmalaya.

“Kami dinas terkait hanya menerima hasil informasi dari ULP terkait, perusahaan mana yang lolos kualifikasi dalam lelang. Jadi kami tidak mempunyai kewenangan menentukan perusahaan yang ikut dalam lelang atau tender,” terang Yusep.

Menurutnya, DPU-TRPP kewenangannya hanya menyampaikan jenis pekerjaan pembangunan yang akan dilelangkan kepada ULP. Jadi tidak ada istilah dinas menentukan perusahaan yang ikut lelang.

Pengamat Sosial Politik dan Pemerintahan Asep M Tamam mengatakan munculnya spanduk maklumat di lingkungan perkantoran terkait tender atau lelang perusahaan terhadap satu pihak harus segera disampaikan pemerintah kepada publik atau masyarakat seperti apa kebenarannya.

“Supaya tidak menimbulkan pertanyaan dan opini di masyarakat kaitan hal tersebut (maklumat, Red). Maka harus dijawab bahwa dalam proses lelang itu pemerintah tidak bisa begitu saja menunjuk atau bahkan hanya kepada salah satu pihak saja dalam kerja sama pekerjaan pembangunan di Kabupaten Tasikmalaya,” ungkap Asep.

Sebelumnya, munculnya spanduk maklumat proyek di kawasan perkantoran Pemkab Tasikmalaya mendapat tanggapan dari berbagai pihak. Pasalnya, ini cukup membuat kegaduhan dan riak, khususnya di kalangan pengusaha konstruksi.

Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Kabupaten Tasikmalaya Deni Syukron mengatakan ketika munculnya maklumat seperti ini, kalau dalam agama bisa disebut fatwa, maka semua yang terlibat di dalamnya harus mengikutinya.

“Apalagi ini mungkin muncul dari penguasa atau kepala daerah, jadi harus diindahkan. Maka, diharapkan ke depan para kadis dan pejabat lainnya yang berwenang dalam program harus mengikuti apa yang diinginkan oleh penguasanya, karena sudah muncul maklumat,” kata Deni saat menghubungi Radar.

Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Tasikmalaya Nana Sumarna SE mengatakan terpasangnya spanduk maklumat proyek di kawasan perkantoran Pemkab Tasikmalaya memunculkan dugaan adanya monopoli proyek.

“Saya kurang tahu persis, tetapi memang isu yang berkembang di lapangan seperti itu (tender proyek pembangunan oleh satu orang, Red),” ujarnya. (dik)
Tags :
Kategori :

Terkait