Radartasik.com, CIREBON — Dua ibu rumah tangga (IRT) berinisial YN (47) dan MN (50), asal Kesunean Selatan, Kecamatan Lemahwungkuk, ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cirebon, Rabu malam (23/6) sekitar pukul 21.30 WIB. Kedua IRT tersebut diamankan di kediamannya masing-masing saat melakukan transaksi atau jual beli obat keras tanpa izin edar alias ilegal.
Kepala BNN Kota Cirebon, AKBP Budi Bakhtiar mengungkapkan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat yang melaporkan di daerah Kesunean sering adanya transaksi obat-obatan.
“Informasi dari masyarakat bahwa di Kesunean Selatan ada peredaran obat keras tanpa izin edar, kami lakukan penangkapan dan diamankan 15 orang. Dari ke 15 orang tersebut dua diantaranya merupakan ibu rumah tangga sebagai pengedar,” ungkapnya.
“Pasal yang dikenakan atas tindakan tersangka adalah Pasal 196 dan Pasal 197, pidana kurungan paling lama 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar. Kami juga masih memburu 1 orang lagi yang berperan sebagai penyuplai obat-obatan tersebut, karena saat penangkapan tidak ada di rumahnya,” tuturnya.
Sementara itu, tersangka YN kepada radarcirebon.com di ruang penyidik BNN Kota Cirebon mengaku bahwa obat-obatan ilegal tersebut didapat dari kakaknya (DPO).
Kategori :