Biaya Pemeliharaan Tinggi, Aset Kasus Korupsi Asabri Dilelang Besok

Kamis 24-06-2021,10:48 WIB
Reporter : ocean

Radartasik.com, JAKARTA — Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung akan melelang aset sitaan milik tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang di PT Asabri.

Rencananya, sebanyak 17 unit kapal dilelang besok (Jumat, 25/06/2021).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan 17 kapal yang dilelang merupakan milik tersangka Heru Hidayat (HH).

”Akan dilakukan pelelangan atas benda sitaan/barang bukti dalam perkara tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana mengingat biaya penyimpanan dan pemeliharaan yang tinggi,” kata dia Kamis (24/06/2021).

Dalam keterangannya, Leonard menjelaskan lelang akan dilaksanakan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Samarinda.

Dia menyebutkan objek yang dilelang berupa 17 unit kapal, yakni kapal Barge ARK 01, 02, 03, 05, 06. 

Kapal Tug Boat NOAH I, II, III, V dan VI, Kapal Barge Pasmar 01, Kapal Tug Boat TBG 301, 306, Kapal Tug Boat TTB 2007 dan Kapal Tug Boat Taurians one, two dan three.

Kapal-kapal tersebut dilelang mulai dari harga Rp 1 miliar hingga Rp 8,3 miliar.

Leonard mengatakan waktu pelaksanaan lelang pada Jumat (25/06/2021). Waktu pengajuan penawaran pukul 12.00 sampai dengan 13.00 WIB atau 13.00-14.00 WITA.

Tempat lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Samarinda, secara daring di laman https://www.lelang.go.id.

”Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui surat elektronik e-Auction open bidding yang diakses pada alamat domain https://www.lelang.go.id,” kata dia.

Sebelumnya, Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung melelang 16 unit mobil milik tersangka PT Asabri pada tanggal 11 Juni 2021.

Mobil tersebut telah dibeli sejumlah konsumen, tersisa empat unit.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Ali Mukartono mengatakan upaya lelang dilakukan karena mahalnya biaya pemeliharaan.

”Aset Asabri maupun Jiwasraya karena pemeliharaannya terlalu tinggi kita mau coba lelang,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Ali Mukartono di Gedung Bundar JAM Pidsus, Jakarta, Kamis (06/05/2021).

Ali mengatakan berdasarkan Pasal 45 KUHP aset sitaan boleh dilelang sebelum ada putusan dari pengadilan. Alasan lelang karena biaya penyimpanan terlalu tinggi.

Tags :
Kategori :

Terkait