radartasik.com, PANGANDARAN — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pangandaran maksimalkan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Kebersihan Keindahan (K3) di kawasan Objek Wisata (Obwis) Pangandaran.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pangandaran Undang Sohbarudin mengatakan penegakan K3 berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 42 Tahun 2016. “Di antaranya Satpol PP sebagai penegak perda memiliki tugas menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan di objek wisata,” katanya kepada Radar, Rabu (23/6/2021).
Selain itu, kata dia, pelaku wisata wisata, seperti pedagang asongan dan pedagang lainnya juga dibatasi waktu berdagang sampai pukul 22.00. “Kalau sudah lewat, kita suruh untuk berhenti beraktivitas,” ujarnya.
Apabila setelah diperingati masih beraktivitas, petugas Satpol PP akan membawa barang pedagang asongan dan pelaku usaha ke Pos Satpol PP. “Jika barang pedagang asongan dan pelaku usaha mau diambil oleh pemiliknya wajib membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah K3,” katanya
Undang menegaskan, pembinaan terus dilakukan agar masyarakat sadar dan terciptanya keindahan dan kenyamanan, khususnya di kawasan objek wisata. “Kita usahakan secara bertahap agar semuanya patuh terhadap perda,” jelasnya.
Salah seorang warga Hendriawan (50) mengaku sering melihat kendaraan terparkir di tempat yang tidak semestinya. “Di kawasan pantai juga banyak,” ujarnya. (den)