Mantan Direktur Garuda Divonis 8 Tahun Penjara, Jaksa Langsung Pilih Banding

Rabu 23-06-2021,21:42 WIB
Reporter : radi

Radartasik.com, JAKARTA — Mantan Direktur Teknik PT Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno akhirnya divonis 8 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Hadinoto terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia. Selain itu, Hadinoto juga dinilai nterbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Mengadili, menyatakan terdakwa Hadinoto Soedigno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Ketua Majelis Hakim, Rosmina saat membacakan amar putusan terhadap Hadinoto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/06/201).

Tak hanya pidana penjara, Majelis Hakim juga menghukum Hadinoto dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah USD2.302.974,08 dan sejumlah EUR477.560 atau setara dengan SGD3.771.637,58.

Apabila Hadinoto tidak dapat membayar uang pengganti tersebut dalam waktu sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita.

Bilamana harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka Hadinoto akan dihukum pidana badan selama empat tahun.

Hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap Hadinoto lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut KPK.

Sebelumnya, Jaksa menuntut agar Hadinoto Soedigno divonis 12 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 8 bulan kurungan.

Dalam menjatuhkan hukuman terhadap Hadinoto, Majelis Hakim mempertimbangkan sejumlah hal.

Untuk hal yang memberatkan, Majelis Hakim menilai tindak pidana yang dilakukan Hadinoto memperburuk citra Indonesia di mata asing dalam mengelola bisnis penerbangan yang bertaraf internasional.

Tags :
Kategori :

Terkait