Radartasik.com, JAKARTA — Sejumlah wilayah di Indonesia yang berstatus zona merah telah melakukan pembatasan dan pelarangan terhadap semua kegiatan yang berpotensi terjadi kerumunan massa.
Nah masih terkait zona merah ini, salah satunya kegiatan yang bakal dilarang atau
ditaiadakan adalah penyelenggaraan Salat Idul Adha 1442 H/2021 Masehi. Bahkan peniaadaan
Salat Idul Adha dan takbir keliling juga ditiadakan di wilayah yang termasuk
zona oranye.
Hal itu tertuang dalam Surat
Edaran (SE) Kementerian Agama tentang penerapan protokol kesehatan dalam
penyelenggaraan Salat Idul Adha 1442 H/2021 M serta pelaksanaan qurban di masa
pandemi Covid-19. SE Nomor 15 Tahun 2021 tersebut ditandatangani oleh Menteri
Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
“Untuk memberikan rasa aman kepada
umat Islam di tengah pandemi Covid-19 yang belum terkendali dan munculnya
varian baru, perlu dilakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam
penyelenggaraan Salat Idul Adha dan pelaksanaan qurban 1442 H,” tegas Yaqut
dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (23/06/2021).
Dia mengatakan SE tersebut
bertujuan sebagai panduan dalam upaya pencegahan, pengendalian, dan memutus
mata rantai penyebaran Covid-19 pada semua zona risiko penyebaran Covid- 19.
“SE ini diterapkan dalam rangka melindungi masyarakat,” imbuhnya.
SE ditujukan kepada jajaran
Ditjen Bimas Islam, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kab/Kota,
Kepala KUA Kecamatan, pimpinan Ormas Islam, pengurus masjid dan musala, panitia
peringatan hari besar Islam, serta masyarakat muslim di seluruh Indonesia.
“Pejabat Kementerian Agama di
tingkat pusat melakukan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini secara
hierarkis melalui instansi vertikal yang ada di bawahnya,” papar Yaqut.
Berikut
isi SE tentang penerapan protokol kesehatan dalam
penyelenggaraan Salat Idul Adha 1442 H/2021 M serta pelaksanaan qurban di masa
pandemi Covid-19, selengkapnya:
Berikut isi SE tersebut selengkapnya:
1. Malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Adha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid/musala, dengan ketentuan sebagai berikut:
Kategori :