Kemenag: Salat Idul Adha Ditiadakan di Zona Merah dan Oranye

Rabu 23-06-2021,21:17 WIB
Reporter : radi

Radartasik.com, JAKARTA — Sejumlah wilayah di Indonesia yang berstatus zona merah telah melakukan pembatasan dan pelarangan terhadap semua kegiatan yang berpotensi terjadi kerumunan massa. 

Nah masih terkait zona merah ini, salah satunya kegiatan yang bakal dilarang atau ditaiadakan adalah penyelenggaraan Salat Idul Adha 1442 H/2021 Masehi. Bahkan peniaadaan Salat Idul Adha dan takbir keliling juga ditiadakan di wilayah yang termasuk zona oranye.   

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Agama tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Salat Idul Adha 1442 H/2021 M serta pelaksanaan qurban di masa pandemi Covid-19. SE Nomor 15 Tahun 2021 tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.   

“Untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam di tengah pandemi Covid-19 yang belum terkendali dan munculnya varian baru, perlu dilakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam penyelenggaraan Salat Idul Adha dan pelaksanaan qurban 1442 H,” tegas Yaqut dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (23/06/2021).   

Dia mengatakan SE tersebut bertujuan sebagai panduan dalam upaya pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada semua zona risiko penyebaran Covid- 19. “SE ini diterapkan dalam rangka melindungi masyarakat,” imbuhnya.   

SE ditujukan kepada jajaran Ditjen Bimas Islam, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kab/Kota, Kepala KUA Kecamatan, pimpinan Ormas Islam, pengurus masjid dan musala, panitia peringatan hari besar Islam, serta masyarakat muslim di seluruh Indonesia.   

“Pejabat Kementerian Agama di tingkat pusat melakukan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini secara hierarkis melalui instansi vertikal yang ada di bawahnya,” papar Yaqut. 

Berikut isi SE  tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Salat Idul Adha 1442 H/2021 M serta pelaksanaan qurban di masa pandemi Covid-19,  selengkapnya:    Berikut isi SE tersebut selengkapnya:

1. Malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Adha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid/musala, dengan ketentuan sebagai berikut:

Tags :
Kategori :

Terkait