Radartasik.com, JAKARTA — Pemerintah resmi meneken Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga lembaga perihal pedoman implementasi pasal tertentu Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Penandatangan dilakukan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Rabu (23/6). SKB ini diharapkan menjadi pedoman penegakan hukum terkait UU ITE. Pasal-pasal yang diberi pedoman antara lain: a. Pasal 27 ayat (1), fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan mentransmisikan, mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya, bukan pada perbuatan kesusilaan itu. Pelaku sengaja membuat publik bisa melihat atau mengirimkan kembali konten tersebut. b. Pasal 27 ayat (2), fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan mentransmisikan, mendistribusikan, dan membuat dapat diaksesnya konten perjudian yang dilarang atau tidak memiliki izin berdasarkan peraturan perundang-undangan. c. Pasal 27 ayat (3), fokus pada pasal ini adalah: 1) Pada perbuatan yang dilakukan secara sengaja dengan maksud mendistribusikan/ mentransmisikan/membuat dapat diaksesnya informasi yang muatannya menyerang kehormatan seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal supaya diketahui umum. 2) Bukan sebuah delik pidana jika konten berupa penghinaan yang kategorinya cacian, ejekan, dan/atau kata-kata tidak pantas, juga jika kontennya berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi atau sebuah kenyataan. 3) Merupakan delik aduan sehingga harus korban sendiri yang melaporkan, dan bukan institusi, korporasi, profesi atau jabatan. 4) Bukan merupakan delik penghinaan dan/atau pencemaran nama baik jika konten disebarkan melalui sarana grup percakapan yang bersifat tertutup atau terbatas. 5) Jika wartawan secara pribadi mengunggah tulisan pribadinya di media sosial atau internet, maka tetap berlaku UU ITE, kecuali dilakukan oleh institusi Pers maka diberlakukan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. d. Pasal 27 ayat (4), fokus pada pasal ini adalah perbuatan dilakukan oleh seseorang ataupun organisasi atau badan hukum dan disampaikan secara terbuka maupun tertutup, baik berupa pemaksaan dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum maupun mengancam akan membuka rahasia, mengancam menyebarkan data pribadi, foto pribadi, dan/atau video pribadi. e. Pasal 28 ayat (1), fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan menyebarkan berita bohong dalam konteks transaksi elektronik seperti transaksi perdagangan daring dan tidak dapat dikenakan kepada pihak yang melakukan wanprestasi dan/atau mengalami force majeur. Merupakan delik materiil, sehingga kerugian konsumen sebagai akibat berita bohong harus dihitung dan ditentukan nilainya. f. Pasal 28 ayat (2), fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu/kelompok masyarakat berdasar SARA. Penyampaian pendapat, pernyataan tidak setuju atau tidak suka pada individu/kelompok masyarakat tidak termasuk perbuatan yang dilarang, kecuali yang disebarkan itu dapat dibuktikan. g. Pasal 29, fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan pengiriman informasi berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi atau mengancam jiwa manusia, bukan mengancam akan merusak bangunan atau harta benda dan merupakan delik umum. h. Pasal 36, fokus pada pasal ini adalah kerugian materiil terjadi pada korban orang perseorangan ataupun badan hukum, bukan kerugian tidak langsung, bukan berupa potensi kerugian, dan bukan pula kerugian yang bersifat nonmateriil. Nilai kerugian materiil merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012. (lan/fin)
Ini Dia Rincian Isi SKB Pedoman Implementasi UU ITE
Rabu 23-06-2021,20:53 WIB
Reporter : radi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 19-10-2024,10:50 WIB
Dishub Kota Tasikmalaya Lakukan Pendataan hingga Siapkan Skema Baru Optimalisasi Parkir ke Depan
Sabtu 19-10-2024,07:00 WIB
Daftar Nominasi Piala Citra FFI 2024 Kategori Film dan Pemeran
Sabtu 19-10-2024,11:00 WIB
Skor Akhir! Persib Bandung Menaklukkan Persebaya Surabaya, Kekalahan Pertama Bajul Ijo di Liga 1 2024/2025
Sabtu 19-10-2024,06:00 WIB
Iis Dahlia Hingga Dewa19 Akan Memeriahkan Pesta Rakyat Pelantikan Prabowo-Gibran, Catat 7 Lokasinya!
Sabtu 19-10-2024,12:00 WIB
Permintaan Asosiasi Sepak Bola Bahrain untuk Tidak Bermain di Indonesia: Respons AFC
Terkini
Sabtu 19-10-2024,20:00 WIB
Pengendara Motor di Tasikmalaya Tewas Terlindas Truk karena Tak Hati-Hati Menyalip dari Kiri
Sabtu 19-10-2024,19:30 WIB
Yusuf-Hendro Terus Bergerak! Ngopi Bareng Pedagang Pasar Burung Cikurubuk, Dapat Dukungan Barkot
Sabtu 19-10-2024,19:00 WIB
Forum Puspa Kota Tasikmalaya Perkuat Peran dalam Perumusan Kebijakan Publik untuk Perempuan dan Anak
Sabtu 19-10-2024,18:00 WIB
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Counter Handphone di Tasikmalaya dalam Waktu Kurang dari 24 Jam
Sabtu 19-10-2024,17:00 WIB