RADARTASIK, TASIKMALAYA - Dua kendaraan travel, Isuzu bernomor polisi Z 7507 ND antar jemput antar provinsi (AJAP) dan Daihatsu GranMax B 2836 SZF diamankan ke Mako Polres Tasikmalaya, Kamis (28/4/2022).
Sebelumnya kedua travel tersebut diberhentikan dan diamankan oleh pengemudi angkutan umum elf di Kecamatan Sodonghilir karena diketahui tidak memiliki izin trayek angkutan.
Kasat Lantas Polres Tasikmalaya AKP Ryan Faisal SIK mengatakan, dua kendaraan travel yang diamankan dalam kondisi mengangkut penumpang dari Jakarta ke Sodonghilir. “Diketahui kendaraan travel tersebut tidak mempunyai izin trayek angkutan, atau sering disebut travel gelap. Sehingga diamankan dan ditilang kendaraan nya dibawa ke Mako Polres Tasikmalaya,” kata Ryan, kepada wartawan.
Menurutnya, sebelum diamankan ke Polres, travel tersebut sempat diberhentikan oleh pengurus atau pengemudi angkutan elf, karena terjadi keresahan dari beberapa angkutan yang mempunyai izin trayek yang sah. “Jadi banyak yang komplain terhadap travel yang tidak punya izin trayek. Iya sebelum nya dijumpai oleh warga dan didatangi pengemudi angkutan,” paparnya.
Pengemudi Travel, Riki (30) mengatakan kendaraannya yang dibawa ke Mako Polres Tasikmalaya, sebelumnya diberhentikan oleh pengemudi angkutan umum elf di Sodonghilir. “Iya membawa penumpang dari Jakarta ke Sodonghilir, dan diberhentikan oleh pengurus angkutan elf. Tidak ada intimidasi, hanya diberhentikan,” ujarnya.
BACA JUGA:Perhatikan Anak Yatim-Jompo, Partai Demokrat Bagikan Santunan 300 Paket Selama Ramadan
Dia menuturkan, penumpang yang diangkut sudah langganan. Untuk ongkosnya di hari-hari biasa Rp 150 ribu. Kalau jelang lebaran bisa sampai Rp 200-300 ribu per penumpang. “Kalau untuk penumpang dibawa ke Polsek dan diantarkan ke rumah nya masih-masing oleh ojek. Ada lima penumpang, untuk tiga penumpang sampai Sodonghilir,” tuturnya. (dik)