radartasik.com, PANGANDARAN — Sebanyak 62 rukun tetangga (RT) di Kabupaten Pangandaran masuk zona merah penyebaran Covid-19. Bupati Pangandaran H Jeje Wiradinata menegaskan sebelum turun dari zona merah, lingkungan RT tidak akan diizinkan melaksanakan kegiatan apapun.
“Dari total 3.180 RT di Pangandaran, 62 di antaranya masuk zona merah dan mereka tidak boleh mengadakan kegiatan apapun, karena jumlah terkonfirmasi Covid-19 sudah enam lebih,” tegasnya Selasa (22/6/2021).
Pihaknya menyampaikan peta zona hingga ke RT, karena mempengaruhi cara penanganan dan pencegahan. Koordinasi penanganan Covid-19 pun penting dilakukan hingga ke tingkat RT. “Mulai dari penanganan yang kena Covid, pencegahan dan vaksinasi, dilakukan sampai ke tingkat RT,” jelasnya kepada.
Sementara itu, pihaknya tidak segan memberikan sanksi bagi desa atau lingkungan yang tidak mengindahkan koordinasi tersebut. “Saya sudah sampaikan ke camat tadi,” tegasnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pangandaran Kusdiana siap membuat surat edaran terkait penanganan Covid-19. “Iya nanti akan dibikin,” jelasnya. (den)