radartasik.com, KARANGPAWITAN — FG alias Frey (32) ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Garut. Dia diketahui melakukan pengeroyokan dan pembacokan seorang warga Kampung Babakan Jaksi Desa Jati Kecamatan Tarogong Kaler.
Pelaku yang merupakan warga Kampung Gang Slamet Desa Cimanganten Kecamatan Tarogong Kaler itu ditangkap setelah enam hari kabur dari kejaran polisi. “Kita tangkap pelaku pengeroyokan dan pembacokan ini setelah enam hari dikejar,” ujar Waka Polres Garut Kompol Andrey Valentino kepada wartawan, Selasa (22/6/2021).
Saat itu, korban Dani diduga dikeroyok pelaku bersama lima temannya yang saat ini masih buron. Selain itu, korban juga dibacok pelaku menggunakan samurai.
“Jadi awalnya pelaku dan korban ini terlibat cekcok, setelah itu korban dikeroyok pelaku bersama teman-temannya. Kemudian korban juga dibacok menggunakan semurai,” katanya.
Akibat aksi pelaku dan teman-temannya, korban mengalami luka bacok di kepala dan dada. Saat ini korban masih menjalani perawatan di RSUD dr Slamet. “Saat aksi pengeroyokan itu diketahui oleh warga, sehingga korban diantarkan warga ke rumah sakit,” ujarnya.
Pihaknya mengetahui kejadian itu dan saat ini dilakukan penyelidikan, karena istri korban melaporkan aksi pengeroyokan dan pembacokan ke Polres Garut. “Adanya laporan itu, kami langsung mencari pelaku dan berhasil ditangkap hari ini (kemarin),” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara kepada pelaku, tambah dia, aksi pengeroyokan dan pembacokan dipicu dari perkataan korban yang kasar dan mengacungkan golok kepada ibu pelaku. “Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh anggota Reskrim,” paparnya. (yna)