Radartasik.com, BANDUNG BARAT — Pemrintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) mulai melakukan pembatasan jam operasional pasar tradisional dan pasar modern. Langkah tersebut diberlakukan menyusul selama dua pekan kebelakan wilayah KBB bertahan di zona merah atau daerah dengan risiko tinggi penyebaran Covid-19. Kepala Disperindag KBB, Ricky Riyadi mengatakan, sebagai salah satu langkah, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran Covid-19, maka diberlakukan pembatasan jam operasional bagi pasar yang ada di Bandung Barat. “Kebijakan melakukan pembatasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bandung Barat, Surat Edaran itu, sebagai tindak lanjut dari Surat Intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 13 tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berskala Mikro,” ujar Ricky, Senin (21/06/2021). Ia menjelaskan untuk pasar modern dibatasi jam operasionalnya mulai pukul 10.00 hingga 21.00 WIB, sementara bagi pasar tradisional dibatasi hingga pukul 15.00 WIB. “Pembatasan jam operasional ini berlaku sampai Covid-19 agak melandai. Karena ini adalah tindak lanjut dari imbauan pemerintah pusat dan daerah,” katanya. Selain pembatasan jam operasional, Ricky pun membatasi pengunjung sebanyak 50 persen. Hal itu diberlakukan untuk menekan penyebaran Covid-19 di lingkungan pasar. “Kita sudah berikan imbauan kepada seluruh pasar di KBB untuk tetap menerapkan prokes serta menerapkan anjuran yang diberikan oleh pemerintah,” katanya. Agar penyebaran Covid-19 dapat terhenti, Ricky meminta kepada pengelola pasar untuk terbuka jika terdapat karyawannya yang terkonfirmasi positif Covid-19. Hal itu, untuk memudahkan tracking yang kontak erat dengan pasien. Selama ini, Ricky mengaku masih terkendala dengan pihak manajemen pasar modern, yang terkesan enggan terbuka apabila ada yang terpapar. “Padahal itu tracking itu sangat penting, untuk memutus mata rantai sebaran Covid-19,” ungkapnya. Ricky juga mengimbau, baik bagi para pedagang maupun pengunjung pasar, untuk tetap menjaga protokol kesehatan. “Jangan sampai kendor melaksanakan prokes,” pungkasnya. (mg6/jabeks/rc)
Pemkab Mulai Berlakukan Pembatasan Jam Operasional Pasar Tradisional
Selasa 22-06-2021,16:32 WIB
Reporter : radi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 29-09-2024,06:00 WIB
Ungkapan Emosional Amaarashi Setelah Kepergian Sayuri, Dan 7 Lagu Terbaik Sayuri
Sabtu 28-09-2024,17:00 WIB
Budi Ahdiat Resmi Ditunjuk Sebagai Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya
Sabtu 28-09-2024,18:00 WIB
Nurhayati-Muslim Siap Tingkatkan Insentif Linmas, RT, dan RW di Kota Tasikmalaya
Minggu 29-09-2024,09:00 WIB
Keseruan Konser Sheila On 7 di Bandung, Fiersa Besari Jadi Pembuka Konser
Minggu 29-09-2024,08:00 WIB
Ungkapan Penghornatan Terakhir untuk Maggie Smith dari Pemeran Utama Harry Potter dan Raja Charles
Terkini
Minggu 29-09-2024,14:00 WIB
Final Match ! Saksikan Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia vs Yaman di Kualifikasi Piala Asia U-20 2025
Minggu 29-09-2024,13:04 WIB
Mesin Gerindra Kota Tasikmalaya Panas Membara, Siap Menangkan Dedi-Erwan dan Viman-Diky 50 Persen Lebih
Minggu 29-09-2024,13:00 WIB
Jennifer Coppen Pulang Umrah, Kritikan Tajam dari Netizen Karena Keputusannya Untuk Tidak Mengenakan Hijab
Minggu 29-09-2024,12:49 WIB
Lagi, Polisi Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Farmasi di Kota Tasikmalaya
Minggu 29-09-2024,12:00 WIB