Radartasik.com, BANDUNG BARAT — Pemrintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) mulai melakukan pembatasan jam operasional pasar tradisional dan pasar modern. Langkah tersebut diberlakukan menyusul selama dua pekan kebelakan wilayah KBB bertahan di zona merah atau daerah dengan risiko tinggi penyebaran Covid-19. Kepala Disperindag KBB, Ricky Riyadi mengatakan, sebagai salah satu langkah, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran Covid-19, maka diberlakukan pembatasan jam operasional bagi pasar yang ada di Bandung Barat. “Kebijakan melakukan pembatasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bandung Barat, Surat Edaran itu, sebagai tindak lanjut dari Surat Intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 13 tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berskala Mikro,” ujar Ricky, Senin (21/06/2021). Ia menjelaskan untuk pasar modern dibatasi jam operasionalnya mulai pukul 10.00 hingga 21.00 WIB, sementara bagi pasar tradisional dibatasi hingga pukul 15.00 WIB. “Pembatasan jam operasional ini berlaku sampai Covid-19 agak melandai. Karena ini adalah tindak lanjut dari imbauan pemerintah pusat dan daerah,” katanya. Selain pembatasan jam operasional, Ricky pun membatasi pengunjung sebanyak 50 persen. Hal itu diberlakukan untuk menekan penyebaran Covid-19 di lingkungan pasar. “Kita sudah berikan imbauan kepada seluruh pasar di KBB untuk tetap menerapkan prokes serta menerapkan anjuran yang diberikan oleh pemerintah,” katanya. Agar penyebaran Covid-19 dapat terhenti, Ricky meminta kepada pengelola pasar untuk terbuka jika terdapat karyawannya yang terkonfirmasi positif Covid-19. Hal itu, untuk memudahkan tracking yang kontak erat dengan pasien. Selama ini, Ricky mengaku masih terkendala dengan pihak manajemen pasar modern, yang terkesan enggan terbuka apabila ada yang terpapar. “Padahal itu tracking itu sangat penting, untuk memutus mata rantai sebaran Covid-19,” ungkapnya. Ricky juga mengimbau, baik bagi para pedagang maupun pengunjung pasar, untuk tetap menjaga protokol kesehatan. “Jangan sampai kendor melaksanakan prokes,” pungkasnya. (mg6/jabeks/rc)
Pemkab Mulai Berlakukan Pembatasan Jam Operasional Pasar Tradisional
Selasa 22-06-2021,16:32 WIB
Reporter : radi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 14-07-2026,16:01 WIB
Pertahanan Macan Kemayoran Makin Tangguh, Persija Datangkan Bek 199 Sentimeter dan Juara Piala Dunia U-20
Selasa 14-07-2026,17:01 WIB
Daftar 14 Kosmetik Berbahaya Diumumkan BPOM, Waspadai Produk Mengandung Merkuri hingga Asam Retinoat
Selasa 14-07-2026,18:01 WIB
TransNusa Buka Rute Baru Bali-Phuket, Terbang Perdana Mulai 9 September 2026
Selasa 14-07-2026,16:20 WIB
GP Ansor Pangandaran Resmi Punya Nahkoda Baru, Bupati Citra Pitriyami Sampaikan Harapan Ini
Selasa 14-07-2026,17:20 WIB
Usai Libur Sekolah, MBG Kembali Disalurkan, BGN Pastikan Distribusi dan Kualitas Layanan Lebih Optimal
Terkini
Rabu 15-07-2026,14:20 WIB
250 Santri Kunjungi Istana Negara, Kemenag Tanamkan Semangat Jadi Pemimpin Masa Depan
Rabu 15-07-2026,13:30 WIB
5 Motor Bebek Bekas di Bawah Rp5 Juta yang Masih Layak Dibeli, Irit dan Tangguh Buat Harian
Rabu 15-07-2026,13:20 WIB
BRIN Kembangkan Sensor Gas Berteknologi Nano, Deteksinya Lebih Sensitif dan Ramah Lingkungan
Rabu 15-07-2026,13:01 WIB
Kyohei Yoshino Resmi Gabung Persija, Gelandang Jepang Siap Perkuat Macan Kemayoran Dua Musim
Rabu 15-07-2026,12:30 WIB