Radartasik.com, MAKASSAR — Sejumlah mata anggaran DPRD Makassar yang nilainya terbilang cukup besar terkuak. Salah satunya untuk belanja “pencitraan” dalam bentuk video-foto dianggarkan Rp9,1 miliar. Selaku otoritas yang memiliki kewenangan membahas anggaran, wajar saja banyak anggaran mengalir ke DPRD Kota Makassar. Selain anggaran perjalanan dinas dan konsumsi yang nilainya puluhan miliar, ada pula pengganggaran jenis lain. Ada nomenklatur belanja terkait video-foto dengan nilai Rp9,1 miliar. Perencanaan itu telah masuk dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (Sirup) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Kota Makassar 2021. Jumlah detailnya Rp9.105.000.000. Anggaran ini bersumber dari APBD 2021. Masing-masing terinci dalam dua item, Belanja peralatan studio video dan film, juga belanja jasa iklan/reklame, film, dan pemotretan. Untuk belanja peralatan studio video dan film, anggarannya sebesar Rp885.100.000. Proses pembeliannya dilakukan secara online alias e-Purchase APBD. Sementara untuk belanja jasa iklan/reklame, film, dan pemotretan, totalnya mencapai Rp8.120.000.000. Jumlah ini dirincikan dalam empat kelompok belanja yang dilakukan melalui tender APBD. Presidium Forum Informasi dan Komunikasi Organisasi Non Pemerintah (FIK Ornop) Haswandy Andy Mas menilai, hal itu cukup menegaskan rendahnya tingkat pilihan kepada masyarakat. Fatalnya lagi, hal itu dilakukan pada saat masyarakat masih berusaha bangkit dari keterpurukan ekonomi pasca dihantam badai pandemi Covid-19. “Tingginya anggaran belanja DPRD Makassar tahun 2021 tidak mengetahui kekurangan sosial dari legislatifnya. Padahal warga Makassar dalam kondisi ekonomi sulit, dampak pandemi Covid-19,” ujar pria yang akrab disapa Wawan itu, kemarin. Seharusnya APBD Kota Makassar tahun 2021 dimaksimalkan untuk menyangga masyarakat agar bisa keluar dari belenggu kesulitannya. Angka kemiskinan berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS). Selain itu, harusnya legislator yang merupakan representasi dari masyarakat itu sendiri, terus berupaya untuk memastikan semua warganya dapat mengakses layanan-layanan tersebut dengan baik. “Legislatif tidak boleh memperbesar anggaran internalnya saja. Tapi hak-hak warganya untuk mendapatkan layanan dan kesejahteraan belum terjamin,” sesalnya. Sebelumnya, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Makassar Adi Rasyid Ali (ARA) mengatakan semua kebutuhan belanja yang sudah ditetapkan dan sudah dianggarkan, berarti sudah melalui badan anggaran. “Semua program yang sudah ada anggarannya atau sudah dikerjakan, berarti sudah lewat banggar,” jelas ARA. (fin)
Anggaran “Pencitraan†Dewan Habiskan Biaya Rp9,1 Miliar
Senin 21-06-2021,10:44 WIB
Kategori :