Malam Ini Jalur HZ-Cihideung Ditutup, Pandemi Covid-19 Mengganas

Sabtu 19-06-2021,21:22 WIB
Reporter : agustiana

radartasik.com, KOTA TASIK - Pandemi Covid-19 di Kota Tasikmalaya yang tengah kembali mengganas, membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Tasik sejak Sabtu (19/06/21) malam memberlakukan penutupan jalur menuju kawasan pertokoan. Atau jalur HZ-Cihideung.

Pantauan radartasik.com, Sabtu malam barier tak hanya menutup akses utama Jalan HZ Mustofa. 

Akses menuju HZ lewat Jalan Sukawarni ditutup, lalu dari arah Cihideung Lama menuju HZ pun ditutup.

"Ti tadi pas Magrib dipasangna kang (dari tadi jam 18.00 WIB mulai barier, Red)," cetus salah seorang tukang parkir yang enggan diviralkan namanya.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Tasikmalaya, H Muhamad Yusuf mengatakan, peningkatan kasus kali ini sulit teridentifikasi dari mana asalnya.

"Peningkatan kasus Minggu ini memang sulit teridentifikasinya dari mana. Kalau untuk warga kita saya kira sudah disiplin ya. Tapi ya saya yakin ini pemicunya orang dari luar daerah yang datang ke kita," katanya, Jumat (18/06/21) kemarin.

Dia mengakui, dari beberapa kasus kluster yang muncul sejak awal pandemi, 
Kluster keluarga adalah yang paling banyak. 

Maka, banyak yang dikarantina secara mandiri karena ruang isolasi di rumah sakit sudah penuh.

"Hampir seluruh kelurahan ada yang terkonfirmasi positif. Kluster keluarga ini ya harus jujur ya jika positif karena bisa nyebar ke keluarganya. Jangan sampai keluarga jadi korbannya ya," bebernya.

Maka guna melakukan langkah pencegahan, besok malam (malam ini, Sabtu) penyekatan di pusat pertokoan sudah bisa dimulai. Tetapi dia berharap tim Satgas melakukan sosialisasi terlebih dahulu. 

"Malam minggu ini saya harap sudah diterapkan. Tapi memang harus ada sosialisasi dulu. Pembatasan itu ada ya, tapi tak menyeluruh tetapi di lokasi keramaian," tambahnya.

Khususnya kawasan HZ Mustofa diharapkan dia dilakukan penyekatan dengan dipasang barier, tapi tak dijaga. Lalu nanti akan ada rekayasa lalu lintasnya yang akan disiapkan.

Jadi penyekatan itu kalau hari kerja dan Minggu dari jam 18.00 WIB sampai jam 06.00 WIB. Kalau Malam minggu dari jam 16.00 WIB atau sore hingga jam 06.00 WIB.

"Jadi sifatnya pembatasan parsial, tak diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Jadi khusus lokasi yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa ya," jelasnya.

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Uus Supangat menuturkan, sejak awal pandemi Covid terjadj berdasarkan data di pihaknya kluster yang paling banyak adalah keluarga, keagamaan, perkantoran, dan nakes. 

(rezza rizaldi/radartasik.com)
Tags :
Kategori :

Terkait