radartasik.com, BANJAR - Akhirnya buruh PT Sinar Baru (SB) bisa bernafas lega, lantaran kompensasi bagi karyawan yang diputus kerja secara sepihak (PHK) sudah dibayarkan oleh PT Albasi Priangan Lestari (APL), Sabtu (19/06/21).
Kepala Personalia PT APL, Sumantri mengatakan, pihak perusahaan sudah melaksanakan kewajibannya membayar kompensasi bagi karyawan yang habis masa kontraknya.
"Ada 164 karyawan yang mendapatkan kompensasi. Masing-masing mendapatkan sebesar Rp1.221.000," kata dia kepada wartawan.
Dia menjelaskan, pembayaran kompensasi tersebut hasil hitung-hitungan Disnaker Kota Banjar, pengawas tenaga kerja dan perusahaan sesuai peraturan yang berlaku.
Diakuinya, belum semua mengambil kompensasi tersebut. Hingga saat ini masih ada sekitar 18 orang lagi yang belum datang untuk mengambil.
"Kita akan tunggu sampai mereka datang, karena itu hak mereka. Kewajiban kita membayar," katanya.
Dia berharap, bahan baku bisa terpenuhi kembali dan pangsa pasar kembali normal. Karena selama pandemi Covid-19 ini penjualan mengalami penurunan.
Salah seorang buruh, Iis Lestia mengaku sudah menerima pencairan kompensasi dan berencana tidak bekerja disana kembali setelah 7 tahun lamanya.
"Saya sudah dua kali dipanggil dan dirumahkan seperti ini. Dan sekarang mau cari kerja yang lain. Di luar sana masih ada lowongan," katanya.
Ketua SPSBB Irwan Herwanto menambahkan, para buruh sudah mendapatkan haknya itu sesuai kesepakatan bersama sebelumnya.
"Sebenarnya tidak hanya sekedar kepuasan diri dapat kompensasi. Tapi pemerintah dan perusahaan harus berfikir bagaimana agar tidak ada lagi buruh yang di PHK," ujarnya.
Dalam proses pembayaran kompensasi tersebut, Kapolres Banjar, AKBP Ardiyaningsih SIK MSi bersama anggotanya turun ke lapangan.
Guna memastikan pencairan berjalan dengan baik dan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.
(anto sugiarto/radartasik.com)