RADARTASIK.COM, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan ada 125 daftar penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau perusahaan pinjaman online (pinjol) yang terdaftar dan berizin. Jumlah tersebut bertambah delapan pinjol.
Dalam keterangan resminya, Jumat (18/6), OJK menerbitkan 125 perusahaan pinjol yang terdaftar dan berizin per 10 Juni 2021. Disebutkan, ada tambahan delapan penyelenggara pinjol berizin yaitu, PT Duha Madani Syariah, PT Sol Mitra Fintec, PT Satustop Finansial Solusi dan PT Dana Bagus Indonesia.
Selain itu, OJK juga membatalkan tanda bukti terdaftar pinjol empat penyelenggara lantaran belum menyampaikan pemenuhan persyaratan perizinan sehingga penyelenggara tidak memenuhi ketentuan. Ketentuan yang dimaksud adalah Pasal 10 POJK nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
“Adapun empat perusahaan yang dibatalkan izinnya yaitu, PT Mikro Kapital Indonesia, PT Pasar Dana Teknologi, PT Teknologi Finansial Asia, dan PT Artha Simo Indonesia,” lanjut pernyataan itu.
Selain itu, OJK juga membatalkan tanda terdaftar PT Empat Kali Indonesia dan PT Indo Fintek Digital. Sebab kedua perusahaan tersebut tidakmampu menyelenggara dan meneruskan kegiatan operasional.
OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.
“Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima,” demikian OJK.