RADARTASIK.COM, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mencatat, kredit pemilikan rumah (KPR) per Mei 2021 naik 6,61 persen secara tahunan (year on year/yoy).
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan, kenaikan didorong oleh ketentuan rasio uang muka kredit rumah (loan to value/LTV) kredit 100 persen atau down payment (DP) nol persen.
Selain itu, kata Perry, kenaikan KPR juga didukung oleh kebijakan pemerintah yang membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) atas rumah tapak dan rumah susun di bawah Rp 2 miliar. Sementara, untuk rumah dengan harga lebih dari Rp 2 miliar diberikan diskon 50 persen.
”Kami perlu dorong terus, karena dirasa belum cukup. Tapi, dibandingkan sektor-sektor lain jika total kredit masih negatif,” ujarnya
Perry menjelaskan, bahwa pemberian DP nol persen hanya boleh dilakukan oleh bank yang memenuhi kriteria kesehatan dari sisi rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) dan rasio pembiayaan bermasalah (Non Performing Financing/NPF).
”BI hanya mengizinkan bank dengan NPL di bawah 5 persen yang dapat memberikan fasilitas DP nol persen. Bank yang memiliki rasio kredit macet lebih dari 5 persen tetap bisa menurunkan DP pembelian rumah dan mobil, tetapi tak sampai nol persen,” pungkasnya. (der/fin)