radartasik.com, PANGANDARAN — Penanganan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Kabupaten Pangandaran akan lebih mudah jika dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup). Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pangandaran Wawan Kustaman.
Wawan mengatakan penanganan ODGJ saat ini dilakukan oleh lintas sektoral. “Melibatkan OPD Dinas Kesehatan, Satpol PP dan Dinas Sosial,” katanya Jumat (18/6/2021).
Selama ini, kata dia, kadang-kadang hanya satu OPD saat penanganan ODGJ. “Kalau ada perbup nanti kan jelas alurnya, terus anggarannya juga pasti ada,” katanya.
Saat ini usulan perbup penanganan ODGJ sedang digodok dan tinggal menunggu pengesahan. “Mudah-mudahan secepatnya lah,” ujarnya.
Hal senada juga diungkap Dede Andriasnyah, pengelola Klinik Himatera. Pengelola klinik yang menangani ODGJ itu menyebut penanganan ODGJ harus disertai perbup. “Ya sebelumnya juga Dinas Sosial, Kesehatan dan Pol PP juga sudah respect terhadap penangan ODGJ ini, tapi tetap perlu ada payung hukumnya,” ungkapnya. (den)