RADARTASIK.COM, TASIK - KOMISI IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya menggelar rapat kerja bersama dengan Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (Dinsos PMD-P3A) dan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) untuk mengklafirikasi soal bantuan keuangan (Bankeu) kepada 10 desa, Rabu (16/6/2021).
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya Asop Sopiudin SAg mengungkapkan, rapat kerja bersama Dinsos PMD-P3A dan BPKPD ini untuk mengklarifikasi kaitan bankeu terhadap 10 desa yang sudah dicairkan, sementara ratusan desa lainnya belum.
Dari pengakuan dinas, terang dia, dalam tahap realisasi bankeu ini, 10 desa tersebut sudah melengkapi persyaratan sehingga bisa melakukan pencairan. Sementara desa lainnya belum.
“Artinya kata dinas, bagi 10 desa itu reward, karena sudah melengkapi persyaratan, maka dikeluarkan bankeu untuk 10 desa tersebut,” jelasnya.
Namun, ungkap dia, pada 17 Mei 2021 lalu ada pemeriksaan BPK, kemudian melakukan supervisi. Jadi di antara petunjuk pelaksanaan (juklak), petunjuk teknis (juknis), SOP termasuk SK-bupati untuk pencairan Bankeu ini, rekomendasi dari BPK ada satu yang kurang yakni standar parameter internal (SPI).
“Jadi ada satu rekomendasi yang harus diperbaiki oleh pemerintah daerah tentang SPI dalam pengajuan Bankeu bagi desa ini. Waktunya selama 60 hari harus dilengkapi oleh desa-desa. Sementara 10 desa yang sudah mendapatkan Bankeu, bisa melakukan pencairan karena sebelum ada rekomendasi BPK tersebut,” terang dia.
Kemudian, lanjut dia, SPI ini maksudnya parameter desa yang mendapatkan bankeu atau anggaran tersebut para meternya apa, bisa mendapatkan nilai bantuan tersebut. Jadi dituangkan di SPI.
“Nah itulah yang kemudian sampai hari ini lagi diselesaikan oleh pemerintah daerah. Jadi persoalannya hanya itu, jadi bukan disendat atau spesial atau lainnya,” paparnya.
Sementara itu, ungkap dia, kenapa 10 desa tersebut sudah terlanjur duluan pengusulan pencairan, karena selain sudah melengkapi persyaratan, kemudian rekomendasi BPK baru keluar, maka tetap SPI-nya juga harus dilengkapi.
“Jadi 341 desa termasuk 10 desa yang sudah mendapatkan pencairan Bankeu ini disuvervisi juga untuk melengkapi SPI. Diberikan waktu selama 60 hari terhitung Mei hingga Juli,” jelasnya.
Dia menjelaskan, soal Bankeu tahun 2021, program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat ke 10 desa ini sudah sesuai prosedur, ada surat keputusan (SK) bupati secara utuh, petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dan SOP, yang sudah disampaikan ke Komisi IV.
Pada akhirnya, kata dia, ini ada kelalaian dalam menyempurnakan SOP kelengkapan persyaratan, kenapa kemudian tidak tersosiasialisasn sejak awal SPI sebagai rekomendasi standar BPK ini ke seluruh desa. “Walaupun pada akhirnya ada waktu untuk diperbaiki oleh desa-desa yang akan mengajukan kembali disesuaikan dengan SPI ini,” terang dia.
Komisi IV, tambah dia, mendorong pemerintah daerah untuk melengkapi rekomendasi BPK terkait SPI tersebut sesuai waktu 60 hari yang diberikan sampai Juli, agar desa-desa atau para kepala desa menyesuaikan dengan rekomendasi itu dan segera bisa melakukan pencairan Bankeu.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (Dinsos-PMD-P3A) Kabupaten Tasikmalaya Roni Ahmad Syahroni menjelaskan bahwa pertemuan dengan Komisi IV merupakan rapat kerja dan klarifikasi. “Rapat kerja, klarifikasi (Bankeu, Red),” ungkap Roni.
“SK-nya utuh dan ada, intinya tidak ada SK Parsial. Tidak ada termin, langsung atas usulan desa yang sudah melengkapi persyaratan termasuk SPI. Contohnya ketika yang mengusulkan ada 10 desa ya 10 desa dicairkan, ada 20 desa ya 20 desa dan seterusnya,” paparnya.
Kategori :