RADARTASIK.COM, JAKARTA — Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengklaim jajarannya mengungkap 19.229 kasus penyalahgunaan narkoba sepanjang tahun 2021.
Dari kasus tersebut, sebanyak 24.878 tersangka berhasil ditangkap. Sedangkan barang haram yang diamankan senilai Rp 11,66 triliun.
Dari pengungkapan kasus tersebut, barang bukti narkotika yang diamankan yaitu sabu-sabu seberat 7.696 kilogram, ganja 2.100 kilogram, heroin 7,3 kilogram, tembakau gorila 34,3 kilogram, dan ekstasi 239.277 butir.
”Jika dikonversikan, nilai barang bukti yang diamankan senilai Rp 11,66 triliun dan menyelamatkan 39,24 juta jiwa dari penyalahgunaan narkoba,” jelasnya saat dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Rabu (16/06/2021).
Diungkapkannya, berbagai modus operandi dilakukan dalam upaya penyelundupan narkotika.
Misalnya disamarkan atau dibungkus dalam berbagai barang yang diimpor ke Indonesia maupun melalui metode ship to ship atau penyelundupan antarkapal melalui pelabuhan tikus.
Dia menjelaskan, masuknya narkoba ke Indonesia tidak terlepas dari pengaruh sindikat narkoba internasional, yaitu Sindikat Golden Triangle, Sindikat Golden Crescent, dan Sindikat Indonesia-Belanda.
”Penegakan hukum terhadap peredaran narkoba akan terus kami lakukan sebagai upaya pemberantasan dari hulu. Namun ke depan Polri akan mengupayakan dengan kegiatan Kampung Tangguh Narkoba,” katanya.
Menurutnya, pembentukan Kampung Tangguh Narkoba agar masyarakat memiliki daya cegah, daya tangkal, dan perang terhadap penyalahgunaan narkoba di tingkat kampung.
”Dengan adanya daya cegah dan daya tangkal, maka masyarakat akan lebih berani dalam melaporkan informasi terkait peredaran narkoba,” katanya. (gw/fin)