Sembako Non Premium Bebas PPN

Rabu 16-06-2021,20:00 WIB
Reporter : syindi

RADARTASIK.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan, bahwa target pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sembako akan menyasar golongan sembako kelas premium atau high end, seperti daging wagyu dan beras shirataki dan basmati.

“Dua produk sembako premium asal Jepang itu akan menjadi objek pajak nantinya. Sebaliknya, sembako non premium tidak akan dikenakan PPN,” kata Sri saat rapat bersama Komisi XI DPR, Selasa (15/6/2021).

Sri menjelaskan, belakangan ini muncul fenomena produk-produk bahan pokok yang notabenenya premium, tetapi masuk ke dalam kategori sembako. Contohnya beras dan daging sapi.

“Kita perlu tahu fenomena munculnya produk-produk yang very high end tapi namanya tetap sembako. Sama-sama beras namanya, sama-sama daging sapi, tapi ada sapi wagyu yang kobe yang per kilogramnya bisa Rp 3 juta atau Rp 5 juta,” terangnya.

Untuk itu, Sri menegaskan, bahwa pemerintah tidak akan memungut pajak sembako non premium. Artinya, sembako dengan harga lebih terjangkau dibandingkan sembako premium.

“Poinnya kami tidak akan memungut PPN sembako non premium. Dan apakah dalam RUU KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) nanti akan akan ada? Untuk yang itu tidak dipungut, itu saja, clear very clear di situ,” tegasnya.

Sebetulnya, kata Sri, rencana pungutan PPN sembako premium tersebut justru merupakan bentuk keadilan pajak. PPN sembako premium merupakan bentuk respons pemerintah pada kemunculan produk premium alias high end di tengah produk produksi masyarakat dengan harga terjangkau.

“Misalnya, kemunculan beras shirataki di antara beras Rojo Lele, Pandan Wangi, dan Cianjur yang merupakan produksi petani. Dalam hal ini, justru pajak itu untuk keadilan karena diversifikasi masyarakat sudah begitu sangat beragam,” pungkasnya. (der/fin)
Tags :
Kategori :

Terkait