Mutasi Tak Objektif Bisa Matikan Semangat Kerja ASN Pemkab Tasikmalaya

Mutasi Tak Objektif Bisa Matikan Semangat Kerja ASN Pemkab Tasikmalaya

ASN Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya saat melapor ke Ombudsman RI terkait dugaan mutasi tak objektif. istimewa for radartasik.com--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten TASIKMALAYA melaporkan dugaan kejanggalan dalam proses rotasi dan mutasi jabatan ke Ombudsman Jawa Barat. 

Langkah ini memunculkan sorotan publik terhadap transparansi manajemen kepegawaian di lingkungan Pemkab Tasikmalaya.

Pengamat politik, sosial, dan pemerintahan Tasikmalaya, Asep M. Tamam, menilai pengaduan tersebut menjadi sinyal adanya persoalan serius dalam tata kelola kepegawaian. 

Menurutnya, kebijakan mutasi yang tidak berdasarkan prestasi dan kompetensi menunjukkan lemahnya objektivitas pejabat pembina kepegawaian.

BACA JUGA:Jangan Panik! Ini 5 Cara Mengatasi Motor Listrik Mogok Mendadak

"ASN berprestasi itu aset berharga bagi daerah. Mereka seharusnya diapresiasi, bukan justru dipindahkan ke jabatan yang tidak relevan,” ujar Asep kepada radartasik.com, Senin 13 Oktober 2025.

Ia menegaskan, Bupati Tasikmalaya sebagai pejabat pembina kepegawaian harus mengambil keputusan rotasi-mutasi secara objektif dan transparan agar tidak menimbulkan kesan adanya praktik suka atau tidak suka.

“Mutasi yang tidak objektif bisa mematikan semangat ASN untuk berprestasi. Kalau dibiarkan, pegawai akan kehilangan motivasi karena takut dipindahkan tanpa alasan jelas,” tegasnya.

Menurut Asep, viralnya pengaduan ASN ke Ombudsman menjadi pesan moral dari kalangan pegawai, bahwa proses mutasi kali ini dinilai tidak wajar dan perlu evaluasi menyeluruh.

BACA JUGA:Edisi Terbatas Honda Scoopy Kuromi, Cek Jadwal Pameran di Kotamu dan Harganya

“Ini bukan sekadar urusan pengaduan pribadi. Ini sinyal kuat bahwa ada mekanisme kepegawaian yang harus diperbaiki,” katanya.

Ia juga mendorong DPRD Kabupaten Tasikmalaya untuk turun tangan mengawasi persoalan ini, mengingat ASN yang bersangkutan telah membawa kasusnya ke Ombudsman RI.

“Masalah ini tidak sederhana. Pemerintah daerah dan DPRD harus segera mengklarifikasi agar isu ini tidak berkembang liar dan menimbulkan ketidakpercayaan publik,” tambahnya.

Kasus ini bermula dari Irvan Mulyadie, ASN yang kini menjabat Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Sukaratu. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait