Penertiban Minimarket Ilegal di Tasikmalaya Mandek, DPRD Soroti Lemahnya Koordinasi SKPD

Penertiban Minimarket Ilegal di Tasikmalaya Mandek, DPRD Soroti Lemahnya Koordinasi SKPD

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Andi Supriyadi. istimewa for radartasik.com--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Komisi I DPRD Kabupaten TASIKMALAYA menyoroti lambannya proses penertiban 47 minimarket ilegal yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Andi Supriyadi, mengungkapkan pihaknya belum menerima laporan resmi terkait progres penertiban tersebut.

“Hingga saat ini belum ada perkembangan apapun terkait penertiban minimarket ilegal itu,” ujar Andi, Minggu 24 Agustus 2025.

Menurutnya, sejak wacana penertiban mencuat lebih dari sebulan lalu, belum ada kejelasan langkah dari pihak eksekutif. 

BACA JUGA:Terbaru HP Kamera 200MP, Honor Magic V Flip 2 Resmi Dirilis dengan OS MagicOS 9.0.1

Karena itu, Komisi I melayangkan surat resmi permohonan laporan kepada sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang terkait dengan perizinan dan pengawasan minimarket, mulai dari Satpol PP, Dinas Perizinan, Dinas Perdagangan, hingga Dinas PUTRLH.

“Surat permohonan itu kami sampaikan sejak Jumat lalu. Kami berikan batas waktu sampai Selasa, 26 Agustus 2025, untuk segera menjawab,” tambahnya.

Jika tidak ada jawaban, Komisi I memastikan akan memanggil kembali seluruh SKPD terkait untuk dimintai penjelasan mengenai kendala dalam penertiban minimarket ilegal.

Andi menegaskan, laporan tersebut penting sebagai bentuk transparansi sekaligus evaluasi terhadap kinerja SKPD dalam menegakkan aturan, khususnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2014.

BACA JUGA:Mesin Motor Susah Hidup di Pagi Hari? Cek Bagian Penting Ini

“Kami ingin tahu sejauh mana perkembangan langkah penertiban yang dilakukan. Jangan sampai aturan hanya jadi formalitas, tapi pelaksanaannya mandek,” tegasnya.

Ia juga menilai keterlambatan penertiban ini menunjukkan lemahnya koordinasi antar-SKPD. Padahal, data jumlah minimarket ilegal sudah jelas.

“Kalau koordinasi berjalan baik, mestinya penertiban tidak sesulit ini. Data sudah ada, 47 minimarket terbukti tidak memiliki izin. Tinggal ditertibkan sesuai aturan,” pungkas Andi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait